Pajak di Pantai Gading

Sistem perpajakan di Pantai Gading mencakup pajak atas penghasilan, laba, konsumsi, properti, pekerjaan, impor, dan kegiatan lokal tertentu. Direktorat Jenderal Pajak (Direction générale des Impôts (DGI)) menetapkan banyak pajak, memeriksa pelaporan, dan menangani keberatan; perusahaan dan wajib pajak lainnya umumnya menghitung serta membayar pajak mereka sendiri. Besaran pajak, tenggat, dan otoritas yang bertanggung jawab bergantung antara lain pada penghasilan, omzet, kegiatan, lokasi, properti, dan pembayaran lintas batas.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.