Hunian di Pantai Gading

Hunian di Pantai Gading dapat diperoleh melalui pasar sewa dan kepemilikan formal, program perumahan pemerintah, serta prosedur hukum adat di perkotaan dan pedesaan (coutumier). Perjanjian sewa harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan untuk keperluan pajak; saat pindah masuk, uang muka paling banyak sebesar dua bulan sewa dan deposit sebesar dua bulan sewa dapat diminta. Untuk kepemilikan, dokumen utama bergantung pada tanahnya: biasanya diperlukan hak atas tanah perkotaan yang telah diamankan atau prosedur pedesaan yang telah diformalkan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.