Hukum Korea Utara menggambarkan investasi asing secara luas sebagai properti, hak atas properti, atau pengetahuan teknis yang digunakan dalam kegiatan ekonomi. Hukum tersebut mengizinkan perusahaan asing, individu, dan warga Korea di luar negeri berpartisipasi di sektor seperti industri, pertanian, konstruksi, transportasi, komunikasi, sains dan teknologi, pariwisata, perdagangan, dan pembiayaan. Persetujuan diperlukan sebelum mendirikan perusahaan atau bank. Bentuk formal mencakup usaha patungan berbasis ekuitas, usaha patungan kontraktual, dan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki asing, terutama di zona ekonomi khusus yang ditetapkan dan dikelola oleh otoritas pusat terkait serta administrasi zona. Asosiasi Pembangunan Ekonomi Korea dapat membantu promosi dan fasilitasi, tetapi tidak menghapus risiko persetujuan, sanksi, atau penegakan hukum. Kerangka hukum menyatakan bahwa investor mendapat perlindungan dan dapat mengirimkan keuntungan yang sah serta sisa dana likuidasi. Dalam praktiknya, sanksi internasional dapat mengesampingkan kerangka ini. Pembatasan PBB melarang atau membatasi layanan keuangan, cabang dan rekening baru untuk bank Korea Utara, dukungan keuangan publik dan swasta yang terkait perdagangan Korea Utara, serta sebagian besar usaha patungan atau entitas kerja sama kecuali Komite 1718 PBB memberikan pengecualian. Pembatasan Amerika Serikat, Britania Raya, dan Uni Eropa juga dapat berlaku bergantung pada kewarganegaraan, tempat tinggal, mata uang, lembaga keuangan, atau hubungan investor lainnya. Lisensi dan pengecualian berlaku untuk kasus tertentu dan bukan izin umum untuk berinvestasi. Tidak ada bukti andal tentang pasar sekunder teregulasi yang dapat diakses, pialang lokal independen, kustodian sekuritas likuid, atau platform investasi pasif publik. Perbankan koresponden internasional dan kustodi sangat terbatas. Struktur kepemilikan dapat melibatkan perusahaan kedok, perusahaan cangkang, atau pemilik manfaat yang tidak jelas, sehingga pemeriksaan sanksi, kepemilikan, dan pendanaan proliferasi harus dilakukan sebelum kontak atau pendanaan. FATF memperlakukan Korea Utara sebagai yurisdiksi berisiko tinggi yang dikenai tindakan penanggulangan dan pemeriksaan yang diperketat. Pembiayaan domestik yang dilaporkan melalui 돈주, atau donju, terutama bersifat informal. Pembiayaan ini dapat mendukung perusahaan, tetapi status hukumnya, hak investor, pelunasan, dan ketentuan keluar tidak pasti. Hasil proyek, produksi, perdagangan, dan transfer teknologi merupakan tujuan kebijakan yang dinyatakan, sedangkan verifikasi mandiri atas kinerja, valuasi, kondisi makroekonomi, dan data keuangan tetap lemah karena lembaga internasional tidak melakukan pemantauan dan pelaporan normal. Preferensi pajak, lahan, impor, atau pinjaman yang diiklankan mungkin berlaku untuk proyek zona ekonomi khusus tertentu, tetapi daftar tarif standar dan waktu persetujuan yang andal tidak diterbitkan secara terbuka. Tinjauan hukum, pemeriksaan sanksi, pengaturan perbankan, dan kendali transaksi dapat menimbulkan biaya besar sebelum investasi apa pun dilakukan.
Investasi di Korea Utara
Investasi di Korea Utara terutama terbatas pada proyek investasi asing yang disetujui, usaha patungan, dan zona ekonomi khusus tertentu. Tidak ada bukti bahwa pasar ritel yang dapat diakses untuk saham publik, obligasi, reksa dana, dana yang diperdagangkan di bursa, atau derivatif tersedia di Korea Utara. Sanksi internasional, pembatasan perbankan, kepemilikan yang tidak transparan, data ekonomi yang lemah, dan repatriasi yang tidak pasti membuat kelayakan investasi praktis sangat rendah bagi sebagian besar investor asing.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

