Pajak di Korea Utara

Korea Utara secara resmi menghapus sistem perpajakan domestik umum pada 1974. Organisasi negara dan koperasi sebagai gantinya menyetorkan pembayaran ke anggaran negara yang ditetapkan undang-undang, sementara pelaku pasar dapat menghadapi pungutan pasar dan beban lokal lainnya. Usaha dengan investasi asing dan warga asing tetap tunduk pada sistem pajak formal tersendiri yang mencakup kewajiban pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.