Pajak di Republik Demokratik Kongo

Republik Demokratik Kongo mengenakan pungutan berdasarkan undang-undang atas penghasilan, laba, peredaran usaha, serta impor dan barang tertentu. Direktorat Jenderal Pajak (Direction Générale des Impôts, DGI) mengelola pajak pusat, sedangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direction Générale des Douanes et Accises, DGDA) terutama menangani bea masuk dan cukai di perbatasan. Kegiatan ekonomi memerlukan nomor identifikasi pajak (Numéro d’Identification Fiscale, NIF); transaksi tertentu juga memerlukan faktur standar (FACNO).

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.