Fiji Revenue and Customs Service (FRCS) mengelola sistem pajak nasional berdasarkan undang-undang termasuk Income Tax Act 2015, Value Added Tax Act 1991, Tax Administration Act 2009, Fiji Revenue and Customs Act 1998, Customs Act, dan Excise Act. Fiji menggunakan dolar Fiji (FJD). Tidak ada sistem pajak penghasilan administratif atau munisipal terpisah yang tercatat untuk Fiji; kewajiban terkait umumnya dikelola secara nasional. Tahun pajak dan akhir tahun alternatif yang disetujui mengikuti hukum dan persyaratan FRCS yang berlaku. Sistem ini menggabungkan penetapan pajak mandiri dengan pemotongan. Taxpayer Identification Number (TIN) adalah nomor identifikasi gratis sembilan atau sepuluh digit yang diwajibkan bagi warga negara Fiji, penduduk, serta orang atau badan yang memiliki kepentingan keuangan atau bisnis di Fiji. Pendaftaran tersedia melalui Taxpayer Online Services (TPOS) atau FRCS Customer Service Centre. TPOS adalah layanan daring untuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, sertifikat pengecualian (COE), dan keberatan. Pemberi kerja umumnya harus mendaftar dalam 30 hari setelah mulai beroperasi. Wajib pajak dan pemberi kerja harus menyimpan catatan dan faktur yang sesuai agar jumlah yang dilaporkan dapat diperiksa. Pajak utama mencakup pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai (VAT), bea masuk, cukai, pajak tunjangan karyawan (FBT), pajak keuntungan modal (CGT), pajak keberangkatan bandara, pajak sumber daya air, dan pungutan telekomunikasi. Fiji juga menggunakan sistem pemotongan seperti PAYE, yaitu pemotongan pajak penghasilan kerja saat dibayarkan; PT atas komisi dan pembayaran tertentu untuk kontrak jasa; RIWT atas bunga individu yang merupakan penduduk; serta NRWHT atas pembayaran tertentu yang bersumber dari Fiji kepada bukan penduduk. Perangkat fiskal elektronik dan sistem VMS diterapkan bertahap pada sektor tertentu, dengan persyaratan yang dapat menjangkau bisnis beromzet mulai FJD 50.000. Bagi individu yang merupakan penduduk, penghasilan kena pajak hingga FJD 30.000 dikenai tarif nol. Penghasilan dari FJD 30.001 hingga FJD 50.000 dikenai 18% atas jumlah di atas FJD 30.000. Dari FJD 50.001 hingga FJD 270.000, perhitungannya adalah FJD 3.600 ditambah 20% dari jumlah di atas FJD 50.000. Tarif marginal PAYE yang lebih tinggi berkisar dari 33% hingga 39% di atas ambang yang relevan. Individu bukan penduduk umumnya dikenai pajak 20% sejak FJD pertama, dengan tarif marginal tertinggi berkisar dari 33% hingga 39%. PAYE atas penghasilan kerja sering menjadi pemotongan final, tetapi pelaporan melalui TPOS mungkin diwajibkan jika seseorang memiliki lebih dari satu pemberi kerja, hanya bekerja sebagian tahun, bekerja untuk misi asing atau pemberi kerja luar negeri, pindah dari Fiji, atau termasuk situasi pelaporan FRCS lainnya. CGT umumnya sebesar 10% dan ditangani melalui penetapan pajak mandiri. Penduduk dapat dikenai pajak atas keuntungan dari aset modal di seluruh dunia, sedangkan bukan penduduk umumnya terkait dengan aset yang dikenai pajak di Fiji. Pengecualian yang tercatat mencakup properti hunian pertama atau tempat tinggal utama, saham SPX, serta keuntungan modal penduduk yang tidak melebihi FJD 30.000, dengan tunduk pada persyaratan yang berlaku. FBT sebesar 20% atas tunjangan non-tunai yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Perusahaan umumnya membayar pajak penghasilan badan sebesar 25% mulai tahun pajak 2023. Perusahaan yang tercatat di South Pacific Stock Exchange dapat memenuhi syarat untuk tarif konsesi 15% hingga tujuh tahun jika persyaratan undang-undang dipenuhi. Pemberi kerja harus menghitung, memotong, dan melaporkan PAYE. PT sebesar 5% berlaku atas komisi asuransi dan properti tertentu serta pembayaran kontrak jasa. Perusahaan dengan transaksi lintas negara bersama pihak berelasi umumnya harus menyerahkan dokumentasi harga transfer bersamaan dengan pelaporan pajak penghasilan; dokumentasi sederhana berlaku jika jumlah terkait di bawah FJD 500.000. Aturan kapitalisasi tipis dapat membatasi pengurangan bunga jika utang perusahaan yang dikendalikan asing melebihi tiga kali ekuitasnya. Insentif dan pengurangan khusus bergantung pada undang-undang dan kebijakan anggaran terkini. VAT dikenakan sebesar 12,5% mulai 1 Agustus 2025. Sebagian pasokan dikenai tarif nol dan sebagian lainnya dikecualikan, sehingga tarif dan perlakuan pengkreditan bergantung pada jenis pasokan. Pendaftaran umumnya diwajibkan ketika kegiatan kena pajak melebihi omzet kotor tahunan FJD 100.000, dan permohonan biasanya harus diajukan dalam 21 hari setelah ambang batas terlampaui. Dalam situasi tertentu, pendaftaran sukarela tersedia di bawah FJD 100.000, termasuk bagi pemasok hasil bumi. Pelaporan VAT umumnya bulanan jika omzet setidaknya FJD 300.001 dan triwulanan jika omzet FJD 300.000 atau kurang. Jalur pengembalian dana mencakup pengembalian VAT pertama, pengembalian New Dwelling House, pengembalian diplomatik, dan Tourist VAT Refund bagi wisatawan bukan penduduk berusia 13 tahun atau lebih yang membeli barang yang memenuhi syarat dari peritel yang disetujui. Klaim pengembalian yang lengkap dan patuh dengan rincian bank yang sah mungkin memerlukan sekitar 30 hari sejak akhir bulan terkait. Pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan biasanya jatuh tempo pada 31 Maret untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember. Bisnis dengan akhir tahun lain yang disetujui mengikuti tanggal penting FRCS yang relevan. Kewajiban PAYE, VAT, PT, dan RIWT mungkin berlaku bulanan atau triwulanan, bergantung pada aturan dan kategori wajib pajak. FRCS dapat melakukan verifikasi setelah penetapan, menerbitkan penetapan pajak secara sepihak jika pelaporan wajib tidak disampaikan, serta mengenakan denda audit atau denda lainnya. Wajib pajak umumnya dapat mengajukan keberatan atas keputusan pajak berdasarkan Tax Administration Act melalui TPOS atau FRCS. Kewajiban internasional bergantung pada sumber penghasilan, domisili pajak, dan keberadaan bentuk usaha tetap. Fiji memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Australia, India, Jepang, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Papua Nugini, Qatar, Singapura, Uni Emirat Arab, dan Britania Raya. Keringanan berdasarkan perjanjian dan prosedur persetujuan bersama dapat ditangani melalui pejabat berwenang FRCS. NRWHT dikenakan atas pembayaran tertentu yang bersumber dari Fiji kepada bukan penduduk, termasuk bunga, royalti, premi asuransi, biaya manajemen, pembayaran sumber daya alam, serta jasa profesional atau independen. Tarif domestik yang lazim mencakup 15% untuk jasa profesional, 10% untuk bunga, dan 3,75% untuk premi asuransi mulai 1 Agustus 2025, meskipun perjanjian dapat mengubah tarif atau alokasinya. Kredit pajak luar negeri dibatasi pada jumlah yang lebih rendah antara pajak luar negeri yang dibayar dan pajak Fiji atas penghasilan luar negeri yang sama. Penghasilan jarak jauh atau digital tidak mendapat pengecualian menyeluruh; perlakuannya memerlukan penilaian individual atas fakta mengenai sumber, domisili, dan bentuk usaha tetap.
Pajak di Fiji
Sistem pajak Fiji mengenakan pembayaran wajib kepada individu, perusahaan, pemberi kerja, transaksi, impor, dan jenis pembayaran lintas negara tertentu. Fiji Revenue and Customs Service mengelola pajak nasional, bea cukai, dan pungutan terkait, dengan banyak pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan keberatan yang ditangani secara daring. Pendaftaran wajib pajak, pencatatan yang akurat, serta pelaporan dan pembayaran tepat waktu membantu mencegah biaya keterlambatan, penetapan pajak secara sepihak, dan penegakan.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

