Pemberi kerja di Guinea-Bissau

Pemberi kerja di Guinea-Bissau, yang disebut empregador, entidade empregadora, atau entidade patronal, mempekerjakan pekerja, mengatur pekerjaan, dan bertanggung jawab atas upah, keselamatan, jaminan sosial, serta pengelolaan yang sesuai hukum. Pemberi kerja mencakup perusahaan swasta, NGO, lembaga keagamaan, koperasi, organisasi campuran, dan badan publik yang menggunakan kontrak kerja individual. Kerangka utamanya adalah Lei n.º 7/2022, sedangkan hubungan kerja di layanan publik mengikuti rezim tersendiri.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.