Grenada adalah monarki konstitusional dengan sistem parlementer Westminster. Parlemen terdiri atas Raja yang diwakili Gubernur Jenderal, Senat, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemilih memilih satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat di masing-masing dari 15 daerah pemilihan berwakil tunggal untuk masa jabatan lima tahun. Senat tidak dipilih: Gubernur Jenderal menunjuk 7 senator atas nasihat Perdana Menteri, 3 atas nasihat Pemimpin Oposisi, dan 3 atas nasihat Perdana Menteri setelah berkonsultasi. Setelah pemilihan umum, Gubernur Jenderal menunjuk sebagai Perdana Menteri anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang kemungkinan terbesar dapat memperoleh dukungan mayoritas. Menteri ditunjuk dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Senat atas nasihat Perdana Menteri, dan Kabinet bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen.
Pemilihan Umum di Grenada
Grenada menggunakan sistem parlementer Westminster; pemilih memilih satu wakil di masing-masing dari 15 daerah pemilihan. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 15 anggota terpilih dan seorang Ketua, sedangkan 13 anggota Senat ditunjuk. Kantor Pemilihan Parlementer mengelola pendaftaran dan pemilihan di bawah pengawasan Supervisor Pemilihan.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

