Hukum Pidana di Jamaika

Hukum pidana di Jamaika mengatur tindak pidana, penyelidikan polisi, penuntutan, persidangan, sanksi, dan hak orang yang dituduh, dihukum, atau dirugikan. Constitution of Jamaica dan Charter of Fundamental Rights melindungi asas praduga tak bersalah, peradilan yang adil, waktu memadai untuk persiapan, dan akses ke perwakilan hukum. Jamaica Constabulary Force menyelidiki tindak pidana, sedangkan Office of the Director of Public Prosecutions memutuskan dan menjalankan penuntutan. Perkara biasanya dimulai di Parish Court, sedangkan tindak pidana berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan melalui proses pemeriksaan pendahuluan menuju Circuit Court.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.