Konstitusi 11 April 2021 mendefinisikan Kirgizstan sebagai negara berdaulat, demokratis, sekuler, kesatuan, dan sosial. Lembaga negara beroperasi pada tingkat nasional dan lokal, termasuk republik, wilayah administratif (oblasts), distrik administratif (rayons), kota, dan unit pemerintahan desa. Dewan lokal dan badan pemerintah daerah menangani urusan yang ditugaskan kepada pemerintahan daerah. Presiden adalah kepala negara dan memimpin cabang eksekutif. Parlemen nasional memiliki 90 anggota. Lembaga ini membuat undang-undang, menyetujui anggaran negara, dan mengawasi kerja otoritas publik melalui pengawasan parlemen. Pengadilan melindungi tatanan konstitusional dan hukum. Pemilu menghubungkan lembaga publik dengan para pemilih. Warga negara Kirgiz yang berusia 18 tahun atau lebih dapat memberikan suara jika memenuhi persyaratan hukum, tercantum dalam daftar pemilih, dan menyelesaikan identifikasi biometrik. Pemilu parlemen menggunakan 30 daerah pemilihan yang masing-masing memiliki tiga anggota, sedangkan pemilu presiden menggunakan sistem mayoritas nasional. Pemilu dewan lokal menentukan perwakilan dalam pemerintahan sendiri daerah. Reformasi administratif dan digital memengaruhi administrasi publik, anggaran, pengawasan, akses terhadap informasi, dan keamanan nasional. Bidang-bidang ini berkaitan dengan cara lembaga memberikan layanan, menggunakan dana publik, mempertanggungjawabkan tindakannya kepada masyarakat, dan menjalankan kewenangan negara.
Politik di Kirgizstan
Politik di Kirgizstan memadukan susunan konstitusional negara dengan pemilu yang menentukan perwakilan nasional dan lokal. Presiden memimpin cabang eksekutif, sedangkan parlemen nasional (Jogorku Kenesh) yang beranggotakan 90 orang membuat undang-undang, menyetujui anggaran, dan menjalankan pengawasan parlemen. Warga memilih Presiden, parlemen nasional, dan dewan lokal (kenesh) secara langsung dengan sistem pemungutan suara yang berbeda.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

