Negara Kiribati

Kiribati adalah republik konstitusional berdaulat dengan cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Wilayahnya mencakup 33 atol dan pulau, 21 di antaranya berpenghuni, serta pemerintahan lokal yang berjalan melalui 23 Dewan Pulau bersama lembaga nasional. Presiden, Maneaba ni Maungatabu, dan pengadilan menjalankan fungsi utama negara, sementara kementerian dan dewan memberikan layanan publik di seluruh pulau.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.