Sistem politik Kiribati menggabungkan lembaga nasional dengan administrasi lokal di 33 atol dan pulau, 21 di antaranya berpenghuni. Presiden (Beretitenti) memimpin cabang eksekutif dan bertindak sebagai kepala pemerintahan. Lembaga legislatif nasional (Maneaba ni Maungatabu) menjalankan fungsi legislatif, sementara pengadilan menjalankan fungsi yudikatif. Kementerian menyediakan layanan nasional, dan Dewan Pulau menangani tanggung jawab pemerintahan lokal di wilayahnya. Pemilihan parlemen menggunakan sistem dua putaran yang dimodifikasi. Presiden dipilih secara terpisah dari para calon yang dicalonkan oleh parlemen. Warga negara berusia 18 tahun atau lebih dapat memilih jika mereka terdaftar dan berdomisili di daerah pemilihan yang relevan. Pengaturan ini membedakan pembuatan hukum nasional dan kepemimpinan eksekutif dari penyediaan layanan lokal.
Politik di Kiribati
Politik di Kiribati diatur sebagai republik konstitusional berdaulat dengan cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden, Maneaba ni Maungatabu, dan pengadilan menjalankan kewenangan nasional, sementara 23 Dewan Pulau (Island Councils) mendukung pemerintahan lokal di seluruh kepulauan. Pemilihan parlemen dan presiden menggunakan prosedur yang terpisah.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

