Politik di Kiribati

Politik di Kiribati diatur sebagai republik konstitusional berdaulat dengan cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden, Maneaba ni Maungatabu, dan pengadilan menjalankan kewenangan nasional, sementara 23 Dewan Pulau (Island Councils) mendukung pemerintahan lokal di seluruh kepulauan. Pemilihan parlemen dan presiden menggunakan prosedur yang terpisah.

Negara

Kiribati adalah republik konstitusional berdaulat dengan cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Wilayahnya mencakup 33 atol dan pulau, 21 di antaranya berpenghuni, serta pemerintahan lokal yang berjalan melalui 23 Dewan Pulau bersama lembaga nasional. Presiden, Maneaba ni Maungatabu, dan pengadilan menjalankan fungsi utama negara, sementara kementerian dan dewan memberikan layanan publik di seluruh pulau.

Pemilu

Kiribati menyelenggarakan pemilihan parlemen untuk Maneaba ni Maungatabu dan pemilihan terpisah untuk Beretitenti, presiden yang juga kepala pemerintahan. Warga negara berusia 18 tahun atau lebih dapat memilih jika terdaftar dan tinggal di daerah pemilihan yang bersangkutan. Pemungutan suara parlemen menggunakan sistem dua putaran yang dimodifikasi, sedangkan presiden dipilih langsung dari calon yang diajukan Parlemen.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.