Istilah lokal untuk pemberi kerja mencakup employer, tia kamwakuri, dan tia bwaibwai. Pemberi kerja sebaiknya menetapkan setiap hubungan kerja dengan kontrak tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan memberikan salinannya kepada pekerja. Pemberi kerja menyimpan catatan staf atau kepegawaian yang memuat nama, usia, jabatan, dan nomor KPF pekerja, serta mengirimkan salinan elektronik ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia. Catatan tersebut harus tetap tersedia sekurang-kurangnya lima tahun. Divisi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia bertanggung jawab atas Hubungan Kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Informasi dan Pemasaran Pasar Kerja, serta Ketenagakerjaan Luar Negeri. Tugasnya mencakup inspeksi ketenagakerjaan, pendaftaran organisasi pemberi kerja dan serikat pekerja, penanganan perselisihan perdagangan, serta perizinan agen penempatan swasta melalui Izin untuk Merekrut. Dewan Penasihat Kerja Layak Tripartit menyediakan forum yang melibatkan pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja. Kamar Dagang dan Industri Kiribati serta Organisasi Pemberi Kerja Utama Kiribati adalah organisasi pemberi kerja, sedangkan serikat pekerja terdaftar mewakili pekerja. Perjanjian bersama dapat dibuat berdasarkan Kode Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial 2015. Upah bergantung pada sektor dan bentuk pengupahan. Upah minimum sekurang-kurangnya AUD 1,30 per jam di sektor swasta dan konstruksi swasta, serta AUD 3,00 per jam untuk proyek dan konstruksi yang didanai asing. Perintah Upah Minimum yang berlaku harus dipasang di tempat kerja. Pekerja per jam, harian, dan mingguan dibayar dua kali setiap bulan. Pekerja bergaji tetap bulanan atau tahunan, borongan, atau berbasis tugas dibayar sekali setiap bulan. Slip gaji mencantumkan tarif upah, rincian KPF, pajak, upah bruto, dan upah bersih. Dana Penyedia Hari Tua Kiribati (Kiribati Provident Fund, KPF) adalah sistem wajib. Iuran pekerja sebesar 7,5% dan iuran pemberi kerja sebesar 7,5%, sehingga total iuran adalah 15% dari upah. Potongan memerlukan dasar hukum dan persetujuan jika diwajibkan oleh hukum, serta tidak boleh melebihi sepertiga upah untuk periode pembayaran tersebut. Waktu kerja biasa tidak boleh melebihi delapan jam sehari atau 40 jam seminggu. Jam tambahan bergantung pada apakah jam tersebut wajar dalam situasi yang ada. Pekerja menerima sekurang-kurangnya 12 jam istirahat harian berturut-turut dan 48 jam istirahat mingguan. Setelah enam jam kerja berturut-turut, pemberi kerja menyediakan jeda makan satu jam, jeda 20 menit, atau dua jeda 10 menit. Pekerja yang menyusui menerima jeda berbayar 30 menit setiap empat jam kerja sampai anak berusia 12 bulan. Cuti melahirkan berlangsung 12 minggu, biasanya enam minggu sebelum dan enam minggu setelah persalinan, dengan upah sekurang-kurangnya 25%. Setelah enam bulan bekerja, cuti tahunan dapat mencapai 30 hari, cuti sakit dapat mencapai 20 hari kerja per tahun, dan cuti belasungkawa memberi tiga hari berbayar per tahun. Hari libur umum biasanya dibayar. Pemberi kerja menyediakan tempat kerja yang aman dengan risiko kesehatan terbatas bagi pekerja dan orang yang berkunjung ke lokasi kerja. Pemberi kerja tidak boleh membebankan biaya alat pelindung atau sistem keselamatan kerja yang disediakan kepada pekerja. Pemberi kerja membantu inspektur yang memasuki tempat kerja, memeriksa dokumen, dan mengajukan pertanyaan. Catatan kecelakaan wajib dibuat, dan catatan terkait keselamatan kerja harus disimpan sekurang-kurangnya lima tahun. Setelah kecelakaan fatal, lokasi kecelakaan tidak boleh diubah sampai inspektur memberi instruksi lain. Perwakilan kesehatan dan keselamatan bersama pemberi kerja bekerja untuk menyelesaikan masalah di tempat kerja. Inspektur dapat memerintahkan penghentian kerja jika ada bahaya langsung dan mengeluarkan Pemberitahuan Perbaikan. Perekrutan, pelatihan, promosi, ketentuan kerja, dan pengakhiran kerja tidak boleh mendiskriminasi secara melawan hukum. Kerja paksa dilarang. Usia minimum untuk bekerja adalah 14 tahun. Anak berusia 12 atau 13 tahun hanya boleh melakukan pekerjaan ringan dan tidak boleh melakukan pekerjaan berbahaya. Agen perekrutan atau penempatan swasta memerlukan Izin untuk Merekrut. Sebelum mempekerjakan pekerja asing, pemberi kerja memeriksa izin kerja dan ketentuan visa serta tetap mematuhi kewajiban upah minimum, cuti, dan keselamatan. Urusan imigrasi juga melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi, dan mempekerjakan seseorang tanpa izin yang diperlukan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum dan risiko pidana. Unit Hubungan Kerja menangani pengaduan dan perselisihan perdagangan, sedangkan Divisi Ketenagakerjaan melakukan inspeksi ketenagakerjaan. Masalah upah, catatan kepegawaian, keselamatan kerja, perekrutan, atau pekerja anak dapat menimbulkan risiko perselisihan sekaligus penegakan. Pengakhiran kerja memerlukan alasan sah terkait perilaku, kemampuan, berkurangnya kebutuhan operasional, atau pemberhentian sementara, beserta prosedur, bukti, dan pemberitahuan tertulis yang diwajibkan Kode Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial 2015. Pemecatan langsung hanya untuk pelanggaran berat. Survei Pendapatan dan Pengeluaran Rumah Tangga 2019 Kiribati mencatat 25.172 orang bekerja. Pekerja merupakan 67,3% dari jumlah pekerja dan pemberi kerja 1,9%, sedangkan pekerjaan informal mencakup 47,6%. Bagian pekerja adalah 76,3% di daerah perkotaan dan 47,9% di daerah pedesaan. Angka ini menunjukkan bahwa kewajiban hukum formal dan praktik kerja informal atau pedesaan dapat berbeda dalam penerapan sehari-hari. Rincian penegakan, biaya, dan tarif saat ini belum sepenuhnya diterbitkan, sehingga pemberi kerja sebaiknya memastikan persyaratan terkini kepada kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia yang bertanggung jawab.
Pemberi Kerja di Kiribati
Pemberi kerja di Kiribati adalah perusahaan, lembaga, atau orang yang mempekerjakan pekerja, mengarahkan pekerjaan mereka, dan memikul kewajiban dalam hubungan kerja. Kode Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial 2015 serta Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2015 menetapkan persyaratan kontrak, upah, waktu kerja, cuti, perlakuan yang adil, keselamatan tempat kerja, dan pengakhiran kerja. Divisi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia menangani inspeksi ketenagakerjaan, perselisihan, pendaftaran, dan keselamatan kerja. Kewajiban pemberi kerja formal tetap berlaku meskipun pekerjaan informal dan praktik pemberi kerja pedesaan masih banyak dijumpai.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

