Pemberi Kerja di Kiribati

Pemberi kerja di Kiribati adalah perusahaan, lembaga, atau orang yang mempekerjakan pekerja, mengarahkan pekerjaan mereka, dan memikul kewajiban dalam hubungan kerja. Kode Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial 2015 serta Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 2015 menetapkan persyaratan kontrak, upah, waktu kerja, cuti, perlakuan yang adil, keselamatan tempat kerja, dan pengakhiran kerja. Divisi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia menangani inspeksi ketenagakerjaan, perselisihan, pendaftaran, dan keselamatan kerja. Kewajiban pemberi kerja formal tetap berlaku meskipun pekerjaan informal dan praktik pemberi kerja pedesaan masih banyak dijumpai.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.