Peran pemberi kerja di Komoro mencakup hubungan kerja di sektor swasta dan publik, meskipun posisi tetap pegawai negeri berada di luar cakupan aturan Code du Travail yang dijelaskan di sini. Istilah lokal mencakup employeur, chef d'entreprise, chef d'établissement, dan tâcheron. Pemberi kerja formal umumnya memulai melalui ANPI dan Bureau de Création d’Entreprise (BCE), kemudian mendaftar di daftar komersial, menyelesaikan formalitas pajak dan paten, serta berafiliasi dengan CNSPS. ANPI memiliki pusat layanan di Moroni, Ngazidja; Ouani, Ndzouani; dan Bandar Salam, Mwali. Layanan usaha dan ketenagakerjaan yang tersedia tidak dipungut biaya. Pemberi kerja harus memberi tahu Inspection du Travail sebelum membuka, mengubah, memindahkan, atau menutup tempat kerja. Layanan ketenagakerjaan di pulau menangani lowongan dan lamaran, bimbingan, penempatan, serta informasi pasar tenaga kerja. Setiap perekrutan dan kepergian pekerja harus dilaporkan dalam 48 jam, dan pemberi kerja harus memberikan kartu kerja. Pemberi kerja juga harus menyimpan daftar pemberi kerja dalam tiga bagian, memperbaruinya secara berkelanjutan, dan menyimpannya selama lima tahun setelah entri terakhir. Pemberi kerja dengan lebih dari 15 karyawan menyusun bilan social tahunan. Kontrak kerja dapat berupa kontrak permanen, kontrak jangka waktu tertentu, atau kontrak untuk pekerjaan tertentu. Kontrak jangka waktu tertentu umumnya berlangsung paling lama dua tahun bagi warga negara Komoro atau penduduk biasa dan dapat diperpanjang satu kali hingga satu tahun tambahan. Bagi pekerja asing, batas umum adalah tiga tahun, dengan kemungkinan pengecualian oleh menteri. Kontrak yang berlangsung lebih dari tiga bulan atau mengharuskan pindah tempat tinggal harus dibuat tertulis dan diajukan untuk persetujuan Inspection. Pemberi kerja mengajukan visa yang diwajibkan; jika administrasi tidak mengambil keputusan dalam 30 hari, menurut temuan penelitian yang diberikan, permohonan dianggap disetujui. Pekerja asing juga memerlukan kartu khusus pekerja asing. Masa percobaan harus tertulis dan dapat berlangsung hingga enam bulan. Chef d’entreprise menetapkan peraturan internal yang mencakup urusan teknis, disiplin, kebersihan, dan keselamatan. Peraturan ini berlaku untuk semua ukuran usaha. Jam kerja normal adalah 40 jam per minggu dan delapan jam per hari; pertanian umumnya menerapkan 45 jam per minggu. Kerja malam berlangsung dari pukul 19.00 hingga 05.00, dengan istirahat setidaknya 12 jam. Istirahat mingguan berlangsung sekurang-kurangnya 24 jam dan umumnya diambil pada hari Minggu atau Jumat. Cuti berbayar sekurang-kurangnya 2,5 hari kalender per bulan, atau tiga hari bagi karyawan di bawah 18 tahun, ibu yang memiliki anak di bawah 15 tahun, dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 15 tahun. Karyawan yang melakukan pekerjaan sama atau setara harus menerima upah yang sama. Pemberi kerja harus menerbitkan slip gaji, menyimpan bukti pembayaran upah, dan tidak mengenakan denda pribadi atau tuntutan ganti rugi sepihak. Pemberi kerja harus mencegah kecelakaan kerja dan risiko kesehatan, menyediakan alat pelindung diri secara gratis, memberikan instruksi keselamatan saat karyawan mulai bekerja, mengatur pertolongan pertama dan keadaan darurat, serta menjaga kebersihan, air, ventilasi, dan pengaturan keselamatan lainnya. Layanan medis mencakup pemeriksaan saat perekrutan dan secara berkala. Tempat kerja dengan lima hingga 19 karyawan memerlukan kotak P3K, yang memiliki 20 hingga 100 karyawan memerlukan ruang perawatan, dan yang memiliki lebih dari 100 karyawan memerlukan klinik. Kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja harus dilaporkan kepada Inspection du Travail dan CNSPS dalam dua hari. Inspection juga harus dikonsultasikan sebelum mendirikan tempat kerja, membuka bengkel baru, atau mengubah proses produksi. Komite keselamatan dan kebersihan diwajibkan mulai 20 karyawan. Afiliasi dengan CNSPS berlaku jika pemberi kerja memiliki setidaknya satu karyawan, termasuk di sektor informal. Pemberi kerja mengajukan pendaftaran dalam sepuluh hari setelah usaha dibuka, atau dalam lima hari untuk rumah tangga, pekerjaan pembangunan mandiri, dan kegiatan sektor informal. Pendaftaran dimulai sejak perekrutan pertama. Berakhirnya pekerjaan atau penutupan usaha harus dilaporkan dalam delapan hari. Iuran dilaporkan dan dibayar setiap tiga bulan dalam 30 hari setelah akhir kuartal, atau setiap bulan dalam 15 hari pada bulan berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenai tambahan tiga persen untuk setiap bulan keterlambatan. Tarif yang diberikan adalah lima persen untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di sektor 1, tiga persen di sektor 2, dan 2,5 persen di sektor 3, ditambah satu persen dari upah karyawan perempuan untuk perlindungan janda dan maternitas. Bagian penggajian harus memeriksa tarif terkini sebelum pembayaran. Sertifikat pelunasan CNSPS dapat relevan untuk kontrak publik, subsidi, dan manfaat investasi. Karyawan dapat membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja di semua perusahaan, dan pemberi kerja tidak boleh merugikan karyawan karena keanggotaan serikat. Perwakilan karyawan diwajibkan di tempat kerja dengan lebih dari 10 karyawan. Pemberi kerja mengatur pemilihan; masa jabatan berlangsung dua tahun dan dapat diperpanjang. Pemecatan perwakilan karyawan memerlukan izin Tribunal du Travail. Conseil Consultatif du Travail et de l’Emploi mempertemukan perwakilan pemberi kerja dan karyawan dari setiap pulau dengan kementerian. Karyawan permanen hanya dapat dipecat dengan alasan yang sah, pemberitahuan tertulis, alasan yang dinyatakan, dan kompensasi pemutusan hubungan kerja yang diwajibkan. Pemecatan sewenang-wenang dapat berujung pada ganti rugi, dan upaya pemulihan hubungan kerja dilakukan terlebih dahulu. Jika berkurangnya kegiatan atau reorganisasi mengharuskan pengurangan pekerja, pemberi kerja mempertimbangkan kualifikasi, masa kerja, dan tanggung jawab keluarga, berkonsultasi dengan Inspection, serta memberi tahu perwakilan karyawan. Orang yang dipecat dalam keadaan ini memiliki prioritas untuk dipekerjakan kembali selama dua tahun. Sengketa ketenagakerjaan perseorangan dan kolektif umumnya dimulai di Inspection du Travail, yang mengupayakan penyelesaian damai. Jika gagal, Inspection menerbitkan sertifikat kegagalan konsiliasi untuk proses di Tribunal du Travail pada Tribunal de première instance, biasanya di tempat pekerjaan dilakukan. Proses sosial tidak dipungut biaya. Sengketa kolektif harus segera dilaporkan kepada Inspection; jika diperlukan, sidang lanjutan diadakan paling lambat dalam dua hari. Pemberi kerja dapat diwakili oleh pemberi kerja dari sektor yang sama, pengacara, organisasi pemberi kerja atau karyawan, atau manajemen perusahaan. Inspection dapat memberikan saran dan melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya, menetapkan tenggat, mewajibkan langkah perlindungan, menghentikan mesin, atau memerintahkan penutupan sementara. Pemberi kerja dapat mengajukan keberatan atas tindakan tersebut kepada menteri dalam 48 jam. Pemberi kerja informal tidak otomatis terbebas dari kewajiban perlindungan sosial, tetapi perwakilan praktis dan akses formal terdokumentasi dengan kurang konsisten dibandingkan sektor formal.
Pemberi Kerja di Komoro
Pemberi kerja di Komoro mengatur pekerjaan, merekrut dan membayar karyawan, mengelola kondisi kerja, serta memenuhi kewajiban pelaporan, perlindungan sosial, dan keselamatan. Sektor formal menggunakan lembaga seperti Inspection du Travail et des lois sociales, Caisse Nationale de Prévoyance Sociale (CNSPS), dan Tribunal du Travail, sementara banyak tempat kerja informal mengandalkan pengaturan yang kurang formal. Pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas catatan kerja yang sesuai hukum, jam kerja, upah, pencegahan kecelakaan, dan penanganan sengketa.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

