Pajak di Luksemburg

Pajak di Luksemburg adalah pembayaran wajib yang ditetapkan oleh hukum atas pendapatan, laba usaha, konsumsi, properti, kekayaan, pengalihan, dan kegiatan lintas batas tertentu. Jumlah serta prosedurnya bergantung pada domisili pajak, sumber pendapatan, bentuk hukum, transaksi, dan pemerintah kota. Otoritas utama adalah Administration des contributions directes (ACD), Administration de l'enregistrement, des domaines et de la TVA (AED), dan Administration des douanes et accises (ADA).

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.