Maladewa membentang di sepanjang gugusan pulau sekitar 822 kilometer. Bentang alamnya mencakup laguna dangkal dan dalam, pantai berpasir, dataran pasang surut, dasar pasir bawah laut, perairan pelagis, dan gunung laut. Terumbu karang merupakan ekosistem dominan. Pembentukan terumbu, pergerakan sedimen, angin muson, arus, dan pasang surut terus membentuk pulau dan garis pantainya. Thila adalah formasi terumbu atau perairan dangkal. Hutan bakau dan lahan basah membantu melindungi pantai, menstabilkan sedimen, menyediakan habitat, dan menyimpan karbon. Istilah setempat mencakup Kan'doo untuk Bruguiera cylindrica, Ran'doo untuk Rhizophora mucronata, Barugas untuk bakau kelabu, Velaa kahanbu untuk penyu laut, dan Madi untuk pari atau ikan skate. Kementerian Perubahan Iklim, Lingkungan, dan Energi, Environmental Regulatory Authority (ERA), Kementerian Perikanan, Sumber Daya Laut dan Pertanian, Kementerian Pariwisata, Maldives Marine Research Institute, Dewan Atol dan Pulau, serta Kantor Cagar Biosfer masing-masing memiliki tanggung jawab terkait. Dokumen lama mungkin masih menggunakan EPA untuk regulator lingkungan dan dapat menyebut nama kementerian terdahulu. Perlindungan lingkungan terutama didasarkan pada Environment Protection and Preservation Act 4/93, Protected Area Regulation 2018/R-78 beserta amandemen selanjutnya, peraturan spesies, dan aturan perikanan. Portal kawasan lindung terkini mencantumkan 93 Kawasan Lindung seluas 66.178,03 hektare, tiga Cagar Biosfer UNESCO, enam Kawasan Pengelolaan, dan dua usulan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECMs). Angka resmi lainnya berbeda: halaman utama mencantumkan 66.006,89 hektare dan tidak mencantumkan OECM usulan, sementara kerangka kerja 2024 mencantumkan 91 kawasan lindung laut nasional seluas 54.315 hektare. Perbedaan ini mencerminkan versi, kategori, dan tanggal pelaporan, sehingga keputusan sebaiknya menggunakan catatan lokasi dan dokumen pengelolaan terkini. Kawasan lindung dapat memiliki zona inti, penyangga, pariwisata, tanpa penangkapan, atau perlindungan parsial. Hanifaru di Atol Baa melindungi kawasan penting bagi hiu paus dan pari manta. Eadhigali Kilhi dan Koattey membentuk Addu Nature Park dengan habitat lahan basah, bakau, dan laut. Huraa Mangrove Area mencakup 5,32 hektare dan digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pariwisata. Akses tidak otomatis gratis untuk setiap kawasan atau kegiatan. Izin akses, penelitian, fotografi, videografi, pemandu wisata, dan pengumpul sumber daya diproses melalui portal kawasan lindung ERA. Setelah disetujui, izin dikirim melalui surel dan kunjungan dipesan dengan mencantumkan kawasan, kegiatan, slot waktu, dan jumlah pengunjung. Rencana pengelolaan lokasi dapat memberlakukan penutupan sementara atau ketentuan lain. Permohonan pariwisata, fotografi, dan video memerlukan persiapan setidaknya 14 hari, sedangkan permohonan penelitian memerlukan setidaknya 30 hari. Biaya berbeda menurut lokasi, kategori pengguna, dan kegiatan, bukan berdasarkan satu tarif alam nasional. Contoh biaya yang tercatat meliputi MVR 5 per orang untuk berkano di Addu Nature Park, MVR 108 per wisatawan di sana, dan MVR 310 per orang untuk kunjungan ke Hanifaru dari 1 Mei hingga 1 Desember 2026. Penangguhan akibat cuaca dapat berlaku dan biaya mungkin tidak dapat dikembalikan. Maladewa mencatat lebih dari 280 spesies karang pembentuk terumbu, lebih dari 1.090 spesies ikan demersal dan epipelagis, sekitar 40 spesies hiu, lima spesies penyu laut, sekitar 20 spesies paus dan lumba-lumba, serta lebih dari 167 spesies burung, termasuk lima yang dilaporkan endemik dalam kerangka kerja nasional. Spesies utama mencakup hiu paus, pari manta, penyu hijau, penyu sisik, ikan napoleon, dan kerapu raksasa. Daftar Merah Maladewa terkini mengklasifikasikan penyu hijau sebagai Terancam Punah. Protected Species Regulation 2021/R-25 dan amendemennya melindungi semua penyu laut, hiu paus, serta pari atau ikan skate. Maladewa juga mempertahankan suaka hiu nasional sejak 2010. Laporan resmi mencantumkan 103 spesies burung yang dilindungi, sehingga status perlindungan burung sebaiknya diperiksa berdasarkan peraturan terkini, bukan disimpulkan dari jumlah keseluruhan spesies burung. Perikanan mendukung mata pencaharian, ketahanan pangan, dan pendapatan. Rencana pengelolaan tuna menganggap penangkapan ikan dengan pancing ulur sebagai praktik unggulan. Pukat cincin, jaring insang, pukat tarik, bahan peledak, racun, bahan kimia, dan senapan harpun dilarang menurut aturan perikanan yang tercatat. Penangkapan ikan dengan rawai dilarang dalam jarak 100 mil laut dari garis pangkal kepulauan. Penangkapan ikan juga dilarang dalam jarak tiga mil laut dari alat pengumpul ikan, kecuali untuk penangkapan dengan pancing ulur. Aturan kawasan lindung dan perlindungan spesies dapat memberlakukan batasan tambahan. Konflik timbul ketika perikanan, pariwisata, infrastruktur, pembangunan pesisir, atau perlindungan habitat saling bertumpang tindih. Menyelam, snorkeling, mengamati satwa liar, berselancar, serta fotografi atau videografi hanya diperbolehkan sesuai aturan pariwisata, kawasan lindung, dan lokasi yang berlaku. Interaksi dengan satwa liar harus mengikuti kode etik setempat, termasuk kode yang digunakan untuk interaksi dengan hiu paus dan pari manta. Pedoman nasional untuk interaksi dengan hiu belum tercantum dalam kerangka kerja. Aturan kawasan lindung melarang perusakan habitat, membuang sampah sembarangan, memasukkan spesies asing, memberi makan satwa liar, dan menggunakan lampu malam untuk menarik hewan. Rencana lokasi juga dapat melarang kecepatan di atas lima knot dan mewajibkan pengunjung menggunakan pelampung tambat. Proposal penelitian harus menjelaskan metodologi, jadwal, peralatan, tim, rencana data, dan pemangku kepentingan setempat. Tim peneliti mungkin memerlukan persetujuan tambahan ERA setelah peninjauan kawasan lindung. Laporan kemajuan bulanan, laporan akhir, data mentah, berkas GIS, foto, publikasi, dan protokol pemantauan dapat diwajibkan, bersama presentasi bagi pemangku kepentingan setempat. Pengumpulan spesimen memerlukan izin khusus. Pengambilan sampel yang merusak, kegiatan malam tanpa izin khusus, drone tanpa izin, serta peralatan tanpa izin dilarang. Pengamatan sains warga dapat dikirim melalui portal kawasan lindung, dan data pemantauan harus disimpan sesuai persyaratan pelaporan 24 hari yang berlaku. Penilaian dampak lingkungan (EIA) diwajibkan berdasarkan undang-undang lingkungan 1993 sebelum proyek yang mungkin berdampak pada lingkungan. ERA melakukan penyaringan dan tinjauan kepatuhan. Proyek di dalam atau dekat kawasan lindung yang mungkin menimbulkan dampak dapat memerlukan penilaian lanjutan dan konsultasi dengan pemerintah setempat, pengelola kawasan lindung, Kementerian Perubahan Iklim, Lingkungan, dan Energi, serta pemangku kepentingan lainnya. Pengaturan pemantauan dan mitigasi harus tersedia sebelum konstruksi. Inspeksi dapat mengakibatkan sanksi, penghentian proyek, atau kompensasi atas kerusakan lingkungan. Zonasi dapat memisahkan penggunaan yang saling bertentangan, melindungi kawasan inti, dan mengizinkan kegiatan berkelanjutan dengan pembatasan musiman atau sementara. Musim muson barat daya umumnya basah dari pertengahan Mei hingga November, musim muson timur laut umumnya lebih kering dari Januari hingga Maret, sedangkan April dan Desember merupakan bulan peralihan. Hujan lebat, banjir, angin kencang, laut bergelora, badai petir, dan dampak siklon tropis dapat mengganggu akses. Tsunami merupakan bahaya pesisir lainnya. Udha adalah banjir badai atau gelombang pasang yang berulang secara lokal, yang dapat mencemari lensa air tawar serta merusak perahu dan tanaman. Tekanan jangka panjang mencakup kenaikan permukaan laut, erosi pesisir, peningkatan suhu permukaan laut, pengasaman laut, pemutihan karang, dan hilangnya habitat.
Alam di Maladewa
Alam di Maladewa dibentuk oleh 26 atol alami, lebih dari 1.100 pulau karang dataran rendah, dan lingkungan laut yang mencakup sekitar 99% wilayah negara. Terumbu karang, laguna, pantai, padang lamun, hutan bakau, dan lahan basah mendukung perikanan, pariwisata, perlindungan pesisir, dan keanekaragaman hayati. Perlindungan dan pemanfaatannya bergantung pada lokasi, zona, kegiatan, dan izin, dengan aturan untuk kawasan lindung, penangkapan ikan, penelitian, serta interaksi dengan satwa liar. Kenaikan permukaan laut, erosi, pemanasan laut, pengasaman laut, pemutihan karang, badai, dan Udha memengaruhi ekosistem dan masyarakat pesisir.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

