Pajak di Malawi

Sistem pajak Malawi mencakup pajak penghasilan, PAYE, pajak pemotongan, VAT, bea cukai, bea cukai atas barang, dan pungutan wajib lainnya. Malawi Revenue Authority (MRA), di bawah Kementerian Keuangan, mengadministrasikan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, audit, dan penagihan. Usaha dan perorangan umumnya memerlukan Taxpayer Identification Number (TIN), dan pajak yang berlaku bergantung pada sumber penghasilan, status hukum, jenis transaksi, serta domisili pajak.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.