Konsumen dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum yang bertindak untuk tujuan nonprofesional. Penyedia dapat berupa perusahaan swasta, lembaga publik, atau pemegang konsesi layanan. Sebelum pembelian atau kontrak, penyedia seharusnya mengungkapkan harga, syarat penjualan, sifat dan ciri penting barang atau layanan, batas tanggung jawab, standar yang berlaku, dan tujuan penggunaan. Penyedia harus menerbitkan faktur atau kuitansi asli, memberikan petunjuk penggunaan, dan menyerahkan salinan kontrak tertulis bila kontrak dibuat. Konsumen dapat meminta penawaran harga secara gratis. Kontrak harus menyebutkan tanggal pengiriman dan klausulnya harus jelas; klausul yang tidak pasti ditafsirkan demi konsumen. Klausul abusif dilarang, dan penyedia bertanggung jawab membuktikan kesesuaian dengan standar yang berlaku. Jaminan hukum atas cacat tersembunyi tetap terpisah dari garansi kontraktual opsional dan layanan purnajual. Jika langganan diperpanjang otomatis, penyedia harus memperingatkan konsumen setidaknya satu bulan sebelum perpanjangan. Tanpa peringatan itu, konsumen umumnya dapat membatalkan kapan saja tanpa penalti. Uang muka umumnya dianggap arrhes: bila konsumen membatalkan, pembayaran dapat hangus, sedangkan profesional yang membatalkan mungkin harus membayar kembali dua kali jumlah tersebut. Jika pengiriman terlambat lebih dari tujuh hari, konsumen dapat membatalkan dengan surat tercatat, sesuai masa menurut undang-undang hingga 60 hari kerja sejak tanggal pengiriman. Direction générale de la concurrence et de la consommation, yang dikenal sebagai DGCC, menangani perlindungan konsumen umum dan dapat menerima pengaduan. Konsumen sebaiknya menyimpan faktur atau kuitansi, kontrak, foto, pesan, catatan pembayaran, dan tanggal terkait, lalu menghubungi penyedia bila prosedur sektor yang berlaku mensyaratkannya. DGCC atau pengadilan berwenang dapat dihubungi jika penyedia tidak menyelesaikan masalah. Asosiasi dan federasi konsumen juga dapat membawa perkara kepada layanan atau pengadilan yang bertanggung jawab. Pengaduan pihak ketiga harus dijawab oleh layanan yang bertanggung jawab dalam lima hari kerja berdasarkan dekret konsumen, meskipun ketersediaan dan efektivitas portal pengaduan daring DGCC perlu dipastikan sebelum diandalkan. Aturan sektor mungkin menyediakan prosedur lebih khusus. Untuk bank, lembaga keuangan, dan Systèmes financiers décentralisés, nasabah terlebih dahulu mengadu secara internal dan meminta tanda terima. Penanganan internal gratis dan lembaga seharusnya menjawab dalam satu bulan. Pengaduan yang belum terselesaikan atau tidak dijawab dapat diajukan kepada Commission Bancaire de l'UMOA dengan berkas lengkap; batas waktu penanganan yang dinyatakan adalah 60 hari kalender. Pengaduan asuransi umumnya disampaikan dari perusahaan asuransi atau pialang kepada Direction nationale des assurances di Mali, kemudian bila relevan ke kerangka CIMA atau CRCA. Untuk sengketa listrik dan air minum dalam lingkup Commission de régulation de l'électricité et de l'eau, yang dikenal sebagai CREE, konsumen mengirim dua surat tercatat kepada penyedia. Jika penyedia tidak memberi jawaban memadai dalam satu bulan, konsumen dapat mengajukan perkara kepada CREE dengan uraian kerugian, fakta, dan bukti. Penyedia dapat memiliki waktu hingga 60 hari kerja untuk menjawab, pengadu hingga 20 hari kerja untuk memberi komentar, dan CREE hingga 40 hari kerja untuk memutus setelah pertukaran dokumen. Layanan air pedesaan dan semiurban mungkin berada di bawah pengawasan kementerian. Untuk kontrak digital, Loi n°2016-012 mewajibkan informasi prakontrak mengenai penyedia, ciri penting, harga, pengiriman, pengaduan, layanan purnajual, garansi, dan durasi. Masa penarikan diri umumnya 14 hari kalender tanpa menyebutkan alasan. Masa itu dimulai saat kontrak layanan disepakati dan saat konsumen secara fisik menerima barang. Konsumen umumnya mengembalikan barang dalam 14 hari, dan penyedia mengembalikan pembayaran termasuk biaya pengiriman standar dalam 14 hari. Pengecualian meliputi layanan yang telah sepenuhnya dilaksanakan atas persetujuan tegas, barang yang cepat rusak, barang kebersihan atau perangkat lunak yang segelnya dibuka, akomodasi selain sebagai tempat tinggal, pengangkutan barang, penyewaan mobil, katering, dan layanan rekreasi. Pengaduan telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, serta pos dapat melibatkan Autorité malienne de régulation des télécommunications, des technologies de l'information et de la communication et des postes; pengaduan konsumen digital umum juga dapat ditujukan kepada DGCC atau pengadilan. Perlindungan perjalanan lebih terfragmentasi. Pelancong pribadi terutama mengandalkan kontrak, aturan umum informasi dan keselamatan, penyedia, DGCC, dan pengadilan; Mali Tourisme memberi informasi dan promosi, tetapi belum terverifikasi sebagai badan sengketa konsumen khusus perjalanan. Obat dan produk kesehatan lain perlu diperiksa melalui saluran berwenang dan nomenklatur resmi. Direction de la Pharmacie et du Médicament, Kementerian Kesehatan, Laboratoire National de la Santé, DGCC, dan Bea Cukai memiliki peran terkait. Dugaan efek merugikan harus dilaporkan melalui farmakovigilans atau otoritas obat. Produk berbahaya, palsu, kedaluwarsa, atau tercemar tidak boleh digunakan dan dapat disita, ditarik, atau dimusnahkan. Iklan menyesatkan, skema piramida atau penjualan berantai, diskriminasi tanpa alasan, harga yang dipaksakan, pengiriman tanpa diminta, kecurangan timbangan atau takaran, penimbunan untuk spekulasi, dan barang berbahaya atau palsu dapat menyebabkan inspeksi, berita acara resmi, penyitaan, penarikan, pemusnahan, penyelesaian keuangan, atau proses pengadilan. Risiko keselamatan langsung harus dilaporkan kepada otoritas yang tepat, seperti DGCC, otoritas obat, Bea Cukai, petugas polisi yudisial, atau pengawas keuangan, telekomunikasi, maupun energi terkait. Undang-Undang Konsumen umum mengecualikan sibernetika dan bioteknologi; perdagangan elektronik diatur secara terpisah. Perlindungan konsumen umum juga tidak menggantikan proses perdata biasa, pengawasan perbankan, atau prosedur kejahatan siber ketika jalur itu merupakan pemulihan hukum yang tepat.
Perlindungan konsumen di Mali
Perlindungan konsumen di Mali memberikan hak kepada konsumen perorangan saat membeli barang, menggunakan layanan, atau menandatangani kontrak untuk tujuan nonprofesional. Penyedia harus memberi informasi jelas tentang harga, ciri penting, ketentuan, jaminan, dan pengiriman; konsumen dapat menggunakan saluran pengaduan dan penegakan yang khusus per sektor. Kerangka utama adalah Loi n°2015-036, dekret pelaksananya, dan aturan UEMOA terkait; perdagangan elektronik juga tunduk pada Loi n°2016-012.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

