Pajak di Monako

Monako umumnya tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi, pajak kekayaan, pajak properti, atau pajak hunian kepada individu. Pajak utamanya mencakup pajak penghasilan perusahaan, pajak pertambahan nilai, bea pendaftaran, serta pungutan atas transaksi hukum, properti, dan keuangan tertentu. Warga negara Prancis yang tinggal di Monako dapat tetap dikenai pajak penghasilan Prancis berdasarkan Konvensi Prancis-Monegasque 1963. Karena itu, perusahaan, pemilik properti, ahli waris, dan orang dengan penghasilan internasional dapat memiliki kewajiban pajak meskipun tidak ada pajak pribadi umum.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.