Politik di Mongolia

Politik di Mongolia memadukan organisasi kekuasaan negara dengan pemilu yang menentukan perwakilan politik. Konstitusi 1992 menjadi kerangka bagi Parlemen Agung Negara (State Great Khural), Presiden, Pemerintah, pengadilan, badan pengawasan konstitusional, dan administrasi lokal. Pemilu parlemen, presiden, dan lokal menghubungkan suara warga dengan lembaga-lembaga tersebut.

Negara

Mongolia adalah republik kesatuan yang diperintah berdasarkan Konstitusi 1992. Kekuasaan negara dijalankan melalui Khural Agung Negara, Presiden, Pemerintah, pengadilan, dan badan pengawasan konstitusional, bersama administrasi aimag, soum, distrik, bagh, dan khoroo. Sistem ini melindungi hak seperti kebebasan berbicara, informasi, berserikat, memiliki harta, dan mengajukan petisi, sekaligus menetapkan kewajiban seperti menaati hukum, membayar pajak, dan membela negara.

Pemilu

Mongolia menyelenggarakan pemilihan parlemen, presiden dan daerah. Pemilihan parlemen menggunakan sistem campuran dengan 78 kursi daerah dan 48 kursi proporsional nasional, sedangkan pemilihan presiden menggunakan pemungutan suara langsung dua putaran. Warga negara Mongolia yang memenuhi syarat memilih di tempat pemungutan suara yang ditetapkan, dan komite pemilihan mengelola pendaftaran, pemungutan suara, penghitungan dan pengaduan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.