Negara di Nauru

Republik Nauru adalah negara berdaulat yang diperintah berdasarkan Constitution of Nauru 1968. Kewenangan publiknya dijalankan melalui Parlemen satu kamar, Presiden dan Kabinet, pengadilan, administrasi publik, serta badan-badan berdasarkan undang-undang. Hak konstitusional, keuangan publik, pengawasan, dan keamanan nasional diatur pada tingkat nasional karena Nauru tidak memiliki wilayah administratif terpisah atau jenjang pemerintahan kota yang terbukti ada.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.