Politik di Nauru

Politik di Nauru memadukan lembaga pemerintahan nasional dengan pemilihan umum untuk Parlemen. Republik Nauru beroperasi berdasarkan Konstitusi Nauru 1968, melalui Parlemen unikameral, Presiden dan Kabinet, pengadilan, administrasi publik, serta badan-badan berdasarkan undang-undang. Pemilu memilih 19 anggota Parlemen dari delapan daerah pemilihan melalui pemungutan suara preferensial berbasis kandidat.

Negara

Republik Nauru adalah negara berdaulat yang diperintah berdasarkan Constitution of Nauru 1968. Kewenangan publiknya dijalankan melalui Parlemen satu kamar, Presiden dan Kabinet, pengadilan, administrasi publik, serta badan-badan berdasarkan undang-undang. Hak konstitusional, keuangan publik, pengawasan, dan keamanan nasional diatur pada tingkat nasional karena Nauru tidak memiliki wilayah administratif terpisah atau jenjang pemerintahan kota yang terbukti ada.

Pemilu

Nauru memilih 19 anggota parlemen dari delapan daerah pemilihan melalui sistem pemungutan suara preferensial berbasis kandidat. Warga negara Nauru yang memenuhi syarat dan berusia 20 tahun atau lebih dimasukkan ke Daftar Pemilih, dan pemungutan suara wajib dilakukan. Pemilih memberi peringkat kepada kandidat, bukan memilih daftar partai nasional.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.