Nauru adalah negara berdaulat dengan kewenangan politik yang diselenggarakan di tingkat nasional. Parlemen membuat undang-undang dan mewakili daerah pemilihan yang telah memilih anggotanya, sedangkan Presiden dan Kabinet memimpin pemerintahan eksekutif. Pengadilan, administrasi publik, dan badan-badan berdasarkan undang-undang menjalankan fungsi peradilan, administratif, dan pelayanan publik khusus. Nauru tidak memiliki wilayah administratif terpisah atau tingkat pemerintahan kota yang terbukti ada, sehingga tanggung jawab politik tidak dibagi antara pemerintah nasional dan regional. Pemilu parlemen menggunakan pemungutan suara preferensial berbasis kandidat: warga negara Nauru yang memenuhi syarat dan berusia 20 tahun ke atas dimasukkan dalam Daftar Pemilih, wajib memilih, dan mengurutkan kandidat secara individual alih-alih memilih daftar partai nasional. Karena itu, memahami politik di Nauru memerlukan perhatian pada cara lembaga negara menjalankan kewenangan sekaligus cara pemilu menentukan perwakilan di Parlemen.
Politik di Nauru
Politik di Nauru memadukan lembaga pemerintahan nasional dengan pemilihan umum untuk Parlemen. Republik Nauru beroperasi berdasarkan Konstitusi Nauru 1968, melalui Parlemen unikameral, Presiden dan Kabinet, pengadilan, administrasi publik, serta badan-badan berdasarkan undang-undang. Pemilu memilih 19 anggota Parlemen dari delapan daerah pemilihan melalui pemungutan suara preferensial berbasis kandidat.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

