Negara di Papua Nugini

Papua Nugini adalah negara konstitusional merdeka yang diperintah berdasarkan Konstitusi 1975 dan Undang-Undang Organiknya. Lembaga nasional berbagi kewenangan publik dengan pemerintah provinsi, distrik, dan tingkat lokal, sementara Wilayah Otonom Bougainville memiliki pengaturan konstitusionalnya sendiri di dalam Papua Nugini. Pengadilan, administrasi publik, pengendalian keuangan, badan pengawasan, dan dinas berseragam menjalankan fungsi hukum, pelayanan, dan keamanan negara.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.