Pajak di Papua Nugini

Sistem pajak Papua Nugini mencakup pajak penghasilan, Pajak Gaji dan Upah, Pajak Barang dan Jasa (GST), pajak pemotongan, pajak usaha kecil, dan bea cukai. Internal Revenue Commission (IRC) mengelola sebagian besar pajak domestik, sedangkan PNG Customs Service menangani bea perbatasan, GST impor, dan cukai. Wajib pajak harus mendaftar jika diwajibkan, menyimpan catatan, menyampaikan laporan yang akurat, dan membayar sebelum tenggat yang berlaku.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.