Negara dan Pemerintahan di Saint Lucia

Saint Lucia adalah negara parlementer konstitusional yang diperintah berdasarkan Constitution of Saint Lucia, yang berlaku sejak 22 Februari 1979 dan merupakan hukum tertinggi. Negara ini mencakup Gubernur Jenderal, Parlemen, Kabinet, dan sistem pengadilan yang independen, sementara kementerian, departemen, serta badan hukum menyelenggarakan layanan publik. Dana publik, penegakan hak, pengawasan, dan keamanan nasional dijalankan melalui lembaga konstitusional dan berdasarkan undang-undang.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.