Politik di Saint Lucia

Politik di Saint Lucia berjalan melalui lembaga-lembaga konstitusional dan pemilihan umum. Gubernur Jenderal, Parlemen, Kabinet, pengadilan, kementerian, dan badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang menjalankan kewenangan publik serta menyediakan layanan. Pemilihan umum menentukan wakil untuk 17 daerah pemilihan Dewan Majelis (House of Assembly), sementara pemilih memilih kandidat daerah pemilihan, bukan Perdana Menteri secara langsung.

Negara

Saint Lucia adalah negara parlementer konstitusional yang diperintah berdasarkan Constitution of Saint Lucia, yang berlaku sejak 22 Februari 1979 dan merupakan hukum tertinggi. Negara ini mencakup Gubernur Jenderal, Parlemen, Kabinet, dan sistem pengadilan yang independen, sementara kementerian, departemen, serta badan hukum menyelenggarakan layanan publik. Dana publik, penegakan hak, pengawasan, dan keamanan nasional dijalankan melalui lembaga konstitusional dan berdasarkan undang-undang.

Pemilu

Pemilihan umum di Saint Lucia memilih perwakilan untuk 17 daerah pemilihan beranggota tunggal di House of Assembly. Saint Lucia menggunakan sistem parlementer first-past-the-post: kandidat dengan suara terbanyak di setiap daerah pemilihan menang. Pemilih memilih kandidat daerah pemilihan, bukan Perdana Menteri secara langsung.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.