Konstitusi Saint Lucia berlaku sejak 22 Februari 1979 dan merupakan hukum tertinggi negara tersebut. Konstitusi itu menetapkan kerangka bagi Gubernur Jenderal (Governor-General), Parlemen, Kabinet, dan sistem peradilan yang independen. Kementerian, departemen pemerintah, dan badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang menerapkan hukum, mengelola dana publik, dan menyediakan layanan publik. Lembaga konstitusional dan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang juga mendukung penegakan hak serta keamanan nasional. Pemilihan umum merupakan bagian representatif dari sistem ini. Saint Lucia menggunakan sistem parlementer pemenang suara terbanyak (first-past-the-post) di 17 daerah pemilihan beranggota tunggal. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu daerah pemilihan memenangkan kursi di Dewan Majelis. Hal ini berbeda dari pemilihan presiden secara langsung karena pemilih memilih wakil daerah pemilihan, bukan Perdana Menteri secara langsung. Oleh karena itu, memahami politik Saint Lucia memerlukan perhatian terhadap lembaga-lembaga yang menjalankan kewenangan publik dan proses pemilihan umum yang menentukan keterwakilan di Parlemen.
Politik di Saint Lucia
Politik di Saint Lucia berjalan melalui lembaga-lembaga konstitusional dan pemilihan umum. Gubernur Jenderal, Parlemen, Kabinet, pengadilan, kementerian, dan badan-badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang menjalankan kewenangan publik serta menyediakan layanan. Pemilihan umum menentukan wakil untuk 17 daerah pemilihan Dewan Majelis (House of Assembly), sementara pemilih memilih kandidat daerah pemilihan, bukan Perdana Menteri secara langsung.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

