Kerangka konstitusional formal Sudan bertumpu pada Dokumen Konstitusional 2019 sebagaimana diamendemen pada 2025. Konstitusi tetap dan organ pusat yang dipilih secara nasional belum dibentuk. Amandemen tersebut mengubah rencana Dewan Legislatif Transisi menjadi Otoritas Legislatif Transisi, badan sementara yang dimaksudkan untuk membuat undang-undang dan menjalankan pengawasan. Perjanjian Perdamaian Juba 2020 juga tetap relevan bagi tatanan konstitusional. Dewan Kedaulatan Transisi merupakan struktur kepala negara formal, dengan Abdel Fattah al-Burhan sebagai ketuanya. Perdana Menteri Kamil Idris memimpin administrasi eksekutif melalui Dewan Menteri, yang kadang disebut Pemerintahan Harapan. Perdana Menteri menyiapkan usulan anggaran, mengarahkan administrasi negara, dan mengoordinasikan tanggapan krisis. Dewan Kedaulatan Transisi mengukuhkan Perdana Menteri, menteri, dan gubernur negara bagian. Kementerian utama mencakup Pertahanan, Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan, Tata Kelola Federal, dan Luar Negeri. Dewan Nasional untuk Perencanaan dan Kerja Sama Internasional berada di bawah Dewan Kedaulatan Transisi. Secara formal, Sudan terbagi menjadi 18 wilayat atau negara bagian yang terdiri atas lokalitas. Gubernur, dewan negara bagian, dan administrasi lokal menjalankan fungsi publik di tempat lembaga mereka masih beroperasi. Pembagian pendapatan dan pembayaran gaji antara tingkat nasional dan negara bagian memengaruhi kelangsungan kerja lembaga formal. Wilayah Abyei memiliki status khusus, dan kedaulatannya belum terselesaikan antara Sudan dan Sudan Selatan. Administrasi adat, pengaturan perdamaian regional, dan administrasi darurat lokal melengkapi struktur formal. Penguasaan wilayah tidak seragam. Sekitar Juni 2026, Angkatan Bersenjata Sudan, dikenal sebagai SAF, terutama menguasai wilayah utara, timur, dan tengah, termasuk Khartoum, Nil, Utara, Kassala, Gedaref, Laut Merah, dan Al Jazirah. Pasukan Dukungan Cepat, dikenal sebagai RSF, terutama menguasai Sudan barat, Darfur, Kordofan Barat, dan sebagian Kordofan Utara dan Selatan. Nil Biru dan Pegunungan Nuba masih diperebutkan atau sebagian berada di bawah Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan-Utara, atau SPLM-N. Faksi Tentara Pembebasan Sudan yang dipimpin Abdel Wahid al-Nur, dikenal sebagai SLA-AW, mempertahankan pengaruh di Jebel Marra. Garis penguasaan ini berubah dengan cepat. Pemerintahan Perdamaian dan Persatuan yang terkait dengan RSF, juga disebut TASIS, menjalankan struktur paralel dengan Dewan Kepresidenan, administrasi sipil, serta pengaturan bank sentral dan mata uang tersendiri. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan PBB, dan Uni Afrika menolak struktur negara paralel dan fragmentasi wilayah ini. Struktur tersebut tidak memperoleh pengakuan internasional yang setara dengan lembaga negara formal Sudan. Dinas sipil, kementerian, administrasi negara bagian, lokalitas, pencatatan sipil publik, kantor paspor, badan pajak, otoritas bea cukai, dan kepolisian Sudan membentuk sistem administrasi formal. Akses hukum umumnya bergantung pada kewarganegaraan atau tempat tinggal serta persyaratan otoritas yang bertanggung jawab. Akses nyata juga bergantung pada apakah otoritas itu beroperasi di wilayah tersebut, ketersediaan staf dan infrastruktur, pihak bersenjata yang menguasai pos pemeriksaan, serta kemungkinan adanya instruksi yang saling bertentangan. Pengungsian, kerusakan infrastruktur, dan kehilangan personel menghalangi jalur administrasi nasional yang seragam. Dokumen Konstitusional secara formal mengakui hak-hak dasar, supremasi hukum, peradilan independen, serta kewajiban terkait pelayanan publik, perpajakan, dan kepatuhan terhadap hukum. Dokumen tersebut juga mengatur kewenangan darurat dan keamanan. Dalam praktiknya, perlindungan sangat berbeda menurut wilayah dan otoritas. Laporan mendokumentasikan penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, penyiksaan, dan pembatasan akses terhadap bantuan hukum. Kekuasaan Kehakiman secara formal independen. Dewan Kehakiman Tertinggi, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Penuntutan Umum, dan Auditor Jenderal merupakan bagian dari kerangka pengawasan. Komisi Antikorupsi dan Pemulihan Dana Publik juga memiliki peran formal. Kemandirian praktis, sumber daya, dan akses teritorial mereka terbatas, sedangkan pengawasan parlementer yang efektif lemah. Sejumlah perusahaan yang terkait militer dan keamanan tetap berada di luar kendali keuangan publik yang efektif. Mahkamah Pidana Internasional, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan Misi Pencari Fakta PBB menyediakan jalur akuntabilitas dan dokumentasi eksternal, khususnya untuk pelanggaran berat. Kementerian Kebudayaan dan Informasi, media negara, Serikat Jurnalis, asosiasi profesional, organisasi nonpemerintah, jaringan kemanusiaan, dan Kamar Tanggap Darurat turut membentuk ruang publik Sudan. Kebebasan berekspresi, pers, dan berserikat ada secara formal tetapi sangat dibatasi dalam praktik melalui ancaman, penculikan, tekanan pendaftaran, pengendalian internet dan informasi, propaganda, serta sensor diri. Kondisinya berbeda antara wilayah yang dikuasai SAF dan RSF. Kementerian Keuangan dan Perencanaan Ekonomi mengelola sistem keuangan publik formal. Anggaran darurat 2026 memprioritaskan rekonstruksi, pemulihan fungsi negara, layanan dasar, belanja terkait perang, pendapatan domestik, dan pengelolaan anggaran terpadu. Pendapatan berasal dari pajak, bea cukai, emas, ternak, pertanian, transit, dan sumber lain, tetapi pemungutannya bergantung pada kondisi perang dan penguasaan wilayah. Sistem keuangan paralel dan pungutan informal menambah ketidakpastian. Tidak ada jadwal nasional biaya administrasi atau waktu pemrosesan yang dapat diandalkan; otoritas yang bertanggung jawab, wilayah penguasaan, situasi keamanan, status dokumen, dan praktik setempat menentukan biaya dan durasi praktis. Tanggung jawab keamanan formal berada pada Dewan Kedaulatan Transisi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, SAF, kepolisian, dan Dinas Intelijen Umum. Dalam kehidupan sehari-hari, keamanan juga dijalankan oleh RSF, milisi sekutu, SPLM-N, SLA-AW, dan aktor bersenjata lokal. Karena itu, Sudan tidak memiliki monopoli kekuatan nasional yang seragam ataupun jaminan perlindungan yang berlaku di seluruh negeri. Serangan udara dan pesawat nirawak, pos pemeriksaan, pemaksaan pembayaran, perekrutan, penahanan sewenang-wenang, dan pengungsian dapat memengaruhi akses ke administrasi, pergerakan, serta bantuan kemanusiaan.
Negara di Sudan
Sudan adalah negara transisi formal yang lembaga dan kewenangan teritorialnya sangat terpecah akibat perang saudara. Dewan Kedaulatan Transisi, Perdana Menteri, dan Dewan Menteri membentuk struktur eksekutif pusat, sedangkan 18 wilayat atau negara bagian dan berbagai lokalitas menjalankan administrasi subnasional. Dalam praktiknya, akses terhadap layanan publik, dokumen, keamanan, dan keadilan sangat bergantung pada pihak yang menguasai wilayah tersebut.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

