Wajib pajak umumnya memperoleh Nomor Identifikasi Wajib Pajak (TIN) sebelum memulai kegiatan yang terkait pajak atau menggunakan prosedur pajak. Sistem Administrasi Pendapatan Domestik Terpadu (IDRAS) TRA mendukung pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan sertifikat pemotongan secara elektronik di Tanzania Daratan. Usaha mungkin juga memerlukan Perangkat Fiskal Elektronik (EFD) atau sistem tanda terima fiskal lain yang disetujui dan terhubung dengan Sistem Pengelolaan Perangkat Fiskal Elektronik (EFDMS). Zanzibar menggunakan prosedur dan aturan pajak tersendiri dari ZRA, meskipun banyak konsepnya serupa. TRA mengelola pajak Daratan dan Persatuan, termasuk pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea cukai, cukai, Pajak Penghasilan Dibayar di Muka (PAYE), dan Pajak Pemotongan (WHT). ZRA mengelola pajak dan PPN Zanzibar. Kementerian Keuangan mengembangkan kebijakan pajak melalui peraturan seperti Undang-Undang Keuangan tahunan, sedangkan Komisaris Jenderal menangani pendaftaran, penetapan, pemeriksaan, dan pengembalian dana. Otoritas Pemerintah Daerah mengelola pendapatan lokal seperti Pungutan Layanan dan, berdasarkan Undang-Undang Keuangan 2026, Pajak Properti. Bea cukai beroperasi dalam kerangka Serikat Pabean Komunitas Afrika Timur. Pajak utama mencakup pajak penghasilan pribadi, pajak penghasilan badan, WHT, PPN, cukai, bea masuk, Pajak Layanan Digital (DST), Pungutan Pengembangan Keterampilan (SDL), iuran Dana Kompensasi Pekerja, bea meterai, Pajak Properti, Pungutan Layanan, pungutan bahan bakar dan kereta api, Pungutan Pengembangan Industri, pajak perjudian, serta pungutan terkait pajak atas sumber daya alam atau pertambangan. Izin usaha, biaya lokal, atau iuran jaminan sosial tidak otomatis merupakan pajak; hal itu hanya termasuk analisis pajak jika memiliki fungsi penerimaan atau perpajakan langsung. Domisili pajak memengaruhi penghasilan yang dikenai pajak Tanzania. Orang pribadi yang berdomisili pajak umumnya dikenai pajak atas penghasilan seluruh dunia, sedangkan bukan penduduk umumnya dikenai pajak atas penghasilan bersumber dari Tanzania. Domisili biasanya bergantung pada rumah tetap, keberadaan setidaknya 183 hari di Tanzania, atau rata-rata setidaknya 122 hari per tahun selama tiga tahun. Penghasilan kerja bukan penduduk umumnya dikenai tarif final 15%, sedangkan penghasilan bukan penduduk lainnya umumnya mengikuti tarif 30% atau WHT, bergantung pada jenis penghasilan. Kredit pajak luar negeri mungkin tersedia hingga sebesar pajak Tanzania atas penghasilan yang sama. Perjanjian pajak berganda dapat mengesampingkan perlakuan domestik jika berlaku dan relevan bagi kasus tersebut. Pemberi kerja biasanya menghitung dan menyetorkan PAYE untuk karyawan. Di Tanzania Daratan, lapisan bulanan pekerjaan untuk penduduk adalah 0% atas penghasilan hingga TZS 270,000; 8% atas kelebihan dari TZS 270,001 hingga TZS 520,000; TZS 20,000 ditambah 20% atas kelebihan dari TZS 520,001 hingga TZS 760,000; TZS 68,000 ditambah 25% atas kelebihan dari TZS 760,001 hingga TZS 1,000,000; dan TZS 128,000 ditambah 30% atas penghasilan di atas TZS 1,000,000. Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan kerja dari pemberi kerja residen umumnya tidak mengajukan laporan tahunan terpisah, tetapi penghasilan lain dapat memicu pembayaran SETPI triwulanan dan laporan tahunan. Usaha kecil dengan omzet tahunan hingga TZS 200,000,000 dapat termasuk rezim pajak penghasilan presumtif. Undang-Undang Keuangan 2026 menaikkan ambang batas dari TZS 100,000,000 menjadi TZS 200,000,000. Omzet TZS 11,000,000 hingga TZS 200,000,000 umumnya dikenai tarif presumtif 4%, sesuai tabel dan status pencatatan yang berlaku. Wajib pajak yang baru terdaftar dan hanya menggunakan rezim presumtif dapat memperoleh pembebasan pajak penghasilan selama 12 bulan sejak pendaftaran TIN. Wajib pajak di bawah ambang dapat memilih laporan keuangan audit dan penilaian mandiri. Orang pribadi residen yang mengoperasikan Bajaji dapat dikenai jumlah presumtif tetap TZS 120,000 per tahun. Perusahaan residen dan bentuk usaha tetap perusahaan bukan penduduk umumnya membayar pajak penghasilan badan 30%. Perusahaan dengan kerugian yang terus-menerus tidak dapat dikompensasikan pada tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya dapat dikenai pajak minimum alternatif sebesar 1% omzet, dengan tunduk pada pengecualian menurut undang-undang termasuk kasus tertentu di bidang pertanian, kesehatan, pendidikan, dan pengolahan teh. Investasi tertentu yang memenuhi syarat mendapatkan tarif lebih rendah, seperti 25% untuk perusahaan yang baru tercatat di Bursa Efek Dar es Salaam dengan kepemilikan publik minimal 25% selama tiga tahun, 10% untuk perakit kendaraan, traktor, atau kapal penangkap ikan baru yang memenuhi syarat selama lima tahun, dan 20% untuk produsen farmasi atau kulit baru yang memenuhi syarat selama lima tahun berdasarkan perjanjian kinerja pemerintah. Tanzania umumnya memperlakukan keuntungan dari pelepasan aset investasi sebagai bagian dari pajak penghasilan, bukan pajak keuntungan modal tersendiri; tarif umumnya sering kali 10% untuk penduduk dan 30% untuk bukan penduduk. Insentif berdasarkan program SEZ atau EPZ memerlukan kelayakan yang secara tegas ditetapkan undang-undang. WHT berlaku atas pembayaran tertentu dan dapat bersifat final atau dapat dikreditkan, bergantung pada pembayaran dan penerimanya. Tarif acuan umum Daratan meliputi 10% atas dividen, 5% atas dividen perusahaan tercatat DSE, 5% untuk penerima perusahaan residen yang memiliki setidaknya 25% saham atau hak suara, 10% atas bunga, 15% atas royalti, 10% untuk royalti film atau suara tertentu, 5% atas biaya jasa residen, 15% atas biaya jasa bukan penduduk, 10% atas sewa tanah atau bangunan, 15% atas honor direktur paruh waktu, 15% atas pembayaran sumber daya alam, 2% atas barang yang dipasok kepada Pemerintah atau lembaga yang sebagian besar didanai Pemerintah, 5% atas penghasilan kreator konten digital, dan 3% atas transfer aset digital. Pembayar harus menerbitkan sertifikat terkait dan mempertanggungjawabkan pemotongan tersebut. PPN Daratan umumnya 18%, dengan tarif nol untuk ekspor barang dan layanan tertentu. Tarif resmi 16% berlaku untuk pembelian bisnis-ke-konsumen tertentu yang dibayar melalui bank atau metode elektronik yang disetujui sejak 1 September 2025, tetapi bukan tarif umum untuk semua pembayaran elektronik. Pendaftaran PPN umumnya berlaku ketika omzet kena pajak melebihi TZS 200,000,000 per tahun. Penyedia layanan profesional dan badan Pemerintah yang melakukan kegiatan ekonomi dapat diwajibkan mendaftar secara terpisah dari ambang omzet. Pemasok layanan elektronik bukan penduduk kepada konsumen Tanzania dapat menggunakan rezim sederhana atau berbasis perwakilan tanpa mengandalkan ambang biasa. Laporan dan pembayaran PPN umumnya jatuh tempo pada hari ke-20 setelah masa pajak. PPN Zanzibar dikelola ZRA berdasarkan undang-undang tersendiri. Tarif standar umumnya 15%, sedangkan layanan perbankan, pos, telekomunikasi, asuransi, dan digital umumnya dikenai 18%. Ambang pendaftaran biasa umumnya TZS 100,000,000 per tahun. Rezim layanan elektronik untuk bukan penduduk mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan pengaturan transisi hingga 1 Januari 2027. Tanggal dalam kalender ZRA umumnya berkisar hari ke-20 hingga ke-22 karena akhir pekan dan hari libur memengaruhi tanggal efektif. Agen pemotong PPN yang ditunjuk mencakup Kementerian Keuangan, badan Pemerintah, dan orang yang ditunjuk Komisaris Jenderal. Dari sisi pemasok, jumlah pemotongan yang berlaku umumnya 15% untuk barang dan 12% untuk jasa, dengan rasio 3:2 untuk pasokan campuran. Pemasok memerlukan Sertifikat Pemotongan PPN yang sah untuk mengklaim kredit atau mencantumkannya dalam laporan. Perantara digital dapat dianggap sebagai pemasok. Penyedia layanan elektronik atau digital bukan penduduk yang dikonsumsi di Tanzania umumnya dikenai DST sebesar 3% omzet sebelum PPN berdasarkan Undang-Undang Keuangan 2026, dengan pendaftaran daring sederhana, laporan bulanan, dan pembayaran yang umumnya jatuh tempo pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pemberi kerja dapat terutang SDL sebesar 3.5% dari penghasilan bulanan bruto jika memiliki setidaknya 10 karyawan, dengan tunduk pada pengecualian undang-undang untuk lembaga, pertanian, dan kegiatan pendidikan tertentu. Iuran Dana Kompensasi Pekerja sekitar 0.5% dari jumlah tunai dalam keadaan yang relevan. Iuran NSSF dan PSSSF merupakan iuran sosial, bukan pajak penghasilan. Setoran PAYE, WHT, dan SDL umumnya jatuh tempo pada tanggal 7 bulan berikutnya. Pajak impor bergantung pada klasifikasi bea cukai dan tarif yang tepat. Berdasarkan Tarif Eksternal Bersama EAC, kelompok umum adalah 0% untuk bahan mentah, barang modal, input pertanian, dan obat-obatan; 10% untuk barang setengah jadi; 25% untuk barang konsumsi jadi; dan 35% untuk barang tertentu. Pungutan Pengembangan Kereta Api sebesar 2% atas nilai CIF dan biaya pemrosesan bea cukai sebesar 1% berdasarkan Undang-Undang Keuangan 2026 juga dapat berlaku. Cukai dapat bersifat spesifik atau ad valorem dan mencakup barang serta layanan seperti tembakau, alkohol, minuman, minyak bumi, kendaraan, kosmetik, telekomunikasi, transfer uang, dan televisi satelit digital. Tarif yang berlaku tidak dapat ditentukan dengan aman tanpa mengetahui produk dan klasifikasi tarifnya. Usaha harus menyimpan pembukuan, faktur, dan tanda terima fiskal, menghitung dan menyetorkan pajak yang berlaku, serta mengajukan laporan PPN meskipun periode tersebut tidak menghasilkan PPN bersih. SETPI umumnya diajukan dalam tiga bulan setelah dimulainya periode akuntansi, dengan cicilan pajak penghasilan pada bulan ketiga, keenam, kesembilan, dan kedua belas. Laporan pajak penghasilan final umumnya jatuh tempo dalam enam bulan setelah akhir periode, atau sembilan bulan untuk wajib pajak sektor publik. Transaksi satu cicilan umumnya memerlukan pemberitahuan dalam 14 hari dan pembayaran dalam 30 hari. Periode akuntansi selain tahun kalender memerlukan persetujuan yang berlaku. Pembayaran umumnya menggunakan nomor kendali TRA atau metode pembayaran elektronik. Keterlambatan pelaporan atau pembayaran dapat memicu denda yang umumnya dihitung sebesar nilai yang lebih besar antara 15 poin mata uang, saat ini TZS 300,000, atau 2.5% pajak yang belum dibayar per bulan. Bunga menurut undang-undang juga dapat bertambah pada tarif yang berlaku terkait suku bunga diskonto Bank of Tanzania dan dapat berbunga majemuk. Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian dana berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pajak. Komisaris Jenderal umumnya memutuskan dalam 90 hari; kelebihan yang diterima mungkin terlebih dahulu diperhitungkan dengan kewajiban lain, sedangkan sisanya umumnya dibayar dalam 14 hari. Pengembalian PPN memerlukan kelayakan dan catatan pendukung tambahan serta dapat memerlukan sertifikat auditor. Wajib pajak yang menggugat penetapan mengajukan keberatan tertulis dengan alasan dan bukti. Untuk suatu penetapan, wajib pajak umumnya membayar pajak yang tidak disengketakan atau sepertiga dari pajak yang ditetapkan, sesuai aturan yang berlaku, sementara kewajiban sisanya ditangguhkan hingga keputusan final. Komisaris Jenderal umumnya memiliki waktu hingga enam bulan setelah menerima keberatan. Banding lanjutan dapat diajukan ke Dewan Banding Pendapatan Pajak atau forum lain berdasarkan Undang-Undang Banding Pendapatan Pajak. Ombudsman Pajak menangani pengaduan layanan, prosedur, dan administrasi, bukan keputusan pajak itu sendiri atau keputusan atas keberatan. Kasus internasional memerlukan peninjauan terpisah atas aturan bentuk usaha tetap, aturan sumber, WHT, kredit pajak luar negeri, perjanjian pajak berganda, dan prosedur kesepakatan bersama. Transaksi pihak berelasi harus mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Undang-Undang Keuangan 2026 meningkatkan potensi denda ketidakpatuhan penetapan harga transfer menjadi nilai yang lebih besar antara 30% dari penyesuaian harga transfer atau 100% kekurangan pajak. Entitas ekstraktif dan konstruksi dapat memiliki kewajiban pengungkapan elektronik untuk data layanan kontrak tertentu. Penandatanganan perjanjian oleh Oman atau Singapura tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perjanjian itu efektif; status dan tanggal berlakunya harus diperiksa. Asal EAC, SADC, atau AfCFTA dapat memberikan perlakuan bea cukai preferensial jika aturan asal yang berlaku dipenuhi.
Pajak di Tanzania
Sistem pajak Tanzania mencakup penghasilan, laba usaha, konsumsi, impor, dan kegiatan lokal tertentu. Pajak Daratan terutama dikelola oleh Otoritas Pendapatan Tanzania (TRA), sedangkan Zanzibar menggunakan Otoritas Pendapatan Zanzibar (ZRA) berdasarkan aturan pajak dan PPN tersendiri. Pendaftaran, catatan elektronik, pemotongan, pelaporan, dan tenggat pembayaran bergantung pada wajib pajak, kegiatan, dan yurisdiksi.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

