Negara Vanuatu

Vanuatu adalah republik demokratis berdaulat yang diatur oleh Konstitusinya, yang juga disebut Mama Law. Kekuasaan negara dijalankan melalui Presiden, Parlemen, Perdana Menteri dan Council of Ministers, pengadilan, administrasi publik, pemerintah provinsi dan munisipal, serta lembaga adat. Enam provinsi, 71 Area Council, dan tiga munisipalitas menjalankan fungsi publik di seluruh kepulauan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.