Majikan harus mengelola kegiatan ketenagakerjaan secara praktis jo sesuai hukum. Ini mencakup kontrak atau surat pengangkatan, pambayaran upah, jam kerja, waktu istirahat, cuti, lembur, catatan maternitas, potongan nan diizinkan, serta catatan penggajian, kehadiran, jo personalia. Otoritas tenaga kerja nan berwenang mungkin meminta bukti jo kerja sama dengan divisi penegakan tenaga kerja (Labour Enforcement Division). Kerangka hukum antara lain mencakup perintah ketenagakerjaan 2009 (Employment Order 2009), undang-undang ketenagakerjaan (Employment Act Cap.278), undang-undang kompensasi pekerja (Workmen's Compensation Act Cap.74), undang-undang informasi ketenagakerjaan (Employment Information Act Cap.99), undang-undang serikat dagang (Trade Unions Act Cap.128), jo undang-undang sengketa dagang (Trade Disputes Act Cap.129). Aturan tepat bergantung ka instrumen jo kategori pekerja; periksa teks hukum terkini dari Departemen Tenaga Kerja atau Kamar Jaksa Agung (Attorney General's Chambers). Perusahaan swasta, majikan pemerintah atau badan hukum, jo rumah tangga pribadi menggunakan jalur administrasi berbeda. Tidak ada satu kantor pusat untuak semua majikan. Identitas majikan biasanyo terkait pendaftaran di ROCBN, pendaftar perusahaan jo nama usaha (Registrar of Companies and Business Names). Untuak data pekerjaan jo usaha tertentu, pelaporan usaha (Business Reporting) atau informasi sensus tenaga kerja (Labour Census) mungkin diwajibkan, termasuk pendaftaran layanan ketenagakerjaan melalui nomor ROCBN. Izin jo lisensi sektoral juga mungkin diperlukan sebelum beroperasi atau merekrut. Namun, pendirian perusahaan termasuk topik kewirausahaan, bukan bahasan majikan itu sendiri. Untuak merekrut pekerja lokal, majikan bisa membuat akun usaha di layanan ketenagakerjaan, melaporkan lowongan, jo mengatur lamaran, penempatan, atau wawancara. Pekerja asing melalui jalur administrasi terpisah. Jabatan umumnya harus diiklankan ka pelamar lokal minimal dua minggu. Kalau pelamar lokal mengajukan lamaran, prosedur tambahan 30 hari mungkin berlaku. Bergantung ka kasus, proses mungkin melibatkan surat izin (Clearance Letter), lisensi mempekerjakan pekerja asing (Licence to Employ Foreign Workers) atau persetujuan tenaga kerja (Labour Approval), izin sektoral, konfirmasi alamat usaha, bukti tempat tingga, serta dokumen paspor, kualifikasi, ROCBN, TAP, jo pekerja lokal. Sesudahnyo, bergantung ka prosedur, mungkin ada visa, pemeriksaan medis, jo pas kerja dengan kartu identitas hijau (Green Identity Card). Informasi prosedur resmi berbeda dalam beberapa hal. Portal usaha BusinessBN (BusinessBN) menyebut sekitar tiga hari kerja untuak surat izin setelah uji tuntas, sekitar tujuh hari kerja untuak persetujuan tenaga kerja, jo sekitar 18 hari kerja di konstruksi. Visa jo pas kerja mungkin makan waktu tiga sampai lima hari kerja, sedangkan pemeriksaan medis sering satu sampai dua minggu. Setelah persetujuan, pemeriksaan wajib mungkin dilakukan sekitar tiga sampai enam bulan kemudian; di konstruksi, pemeriksaan sebelum jo sesudah persetujuan ditetapkan. Sistem pengajuan daring Labour-NLMS (Labour-NLMS) menjelaskan pengajuan daring, sedangkan portal usaha mewajibkan perwakilan terdaftar atau pengajuan di loket untuak prosedur tertentu. Karena itu, pastikan jalur pengajuan, biaya, deposit jaminan, pungutan, jo asuransi nan berlaku sebelum mengajukan. Untuak pekerja asing, majikan harus memantau masa berlaku persetujuan, tempat kerja nan ditetapkan, jo alamat nan dinyatakan. Terkait Employment Order, terutama pasal 112 jo 114, lisensi pekerja asing jo pemulangan atas biaya majikan mungkin berlaku. Pembantu rumah tangga mengikuti jalur terpisah melalui lisensi pembantu rumah tangga (Domestic Helpers Licence). Agen rekrutmen diatur; jangan menganggap rekrutmen tanpa lisensi diizinkan. Sejak 1 April 2025, perintah upah minimum (Employment (Minimum Wage) Order 2025) berlaku untuak usaha di tujuh sektor terdaftar: arsitektur; jasa teknik profesional serta survei kuantitas jo tanah; perbankan jo keuangan; teknologi informasi jo komunikasi; layanan medis jo gigi; pendidikan tinggi swasta; pariwisata jo akomodasi; serta layanan keamanan. Gaji pokok minimum di sektor tersebut BND 500 per bulan untuak kerja penuh waktu jo BND 2.62 per jam untuak kerja paruh waktu di bawah 30 jam seminggu; tunjangan tidak dihitung sebagai gaji pokok. Aturan berlaku untuak pekerja lokal jo asing, tetapi mengecualikan antara lain pekerja pemerintah, peserta pelatihan, pemegang Professional Visit Visa, Special Authorisation Work Pass, pembantu rumah tangga, pekerja informal, pelaut, jo relawan. Pemberitahuan lama di portal usaha masih menyatakan tidak ada upah minimum sehingga bertentangan dengan aturan terkini. Teks terkini Departemen Tenaga Kerja atau AGC menjadi acuan otoritatif untuak klasifikasi tertentu. Majikan juga harus mengelola jo mengawasi pekerjaan. Ini mencakup instruksi kerja jelas, jadwal, catatan penggajian, penilaian kinerja, prosedur disiplin, jo penyelidikan nan bisa ditelusuri. Simpan kontrak, catatan penggajian, kartu waktu atau kerja, catatan cuti, peringatan, izin, jo pemberitahuan terkait secara teratur. Jalankan prosedur secara objektif, konsisten, jo berdasarkan bukti. Periksa persyaratan perlindungan data terkini untuak data pribadi karyawan. Otoritas keselamatan kerja bersama undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja (Workplace Safety and Health Act Cap.277) bertanggung jawab atas keselamatan jo kesehatan di tempat kerja. Majikan, penghuni, jo operator tempat kerja harus menilai risiko, menetapkan prosedur kerja aman, serta memberi tahu pekerja nan terpapar atau pihak lain nan terdampak. Catatan risiko harus disimpan minimal tiga tahun dan ditinjau minimal setiap tiga tahun serta setelah kecelakaan atau perubahan proses penting. Petugas atau koordinator keselamatan diwajibkan di tempat kerja tertentu. Aturan komite keselamatan jo kesehatan berlaku di tempat kerja nan biasanya memiliki minimal 50 orang; komite mencakup perwakilan majikan jo pekerja. Perubahan 2025 mengenai kerja di ketinggian jo petugas keselamatan mungkin berlaku sesuai tempat kerja. Laporkan insiden nan wajib dilaporkan ka otoritas keselamatan kerja, dan penuhi syarat pertolongan pertama nan berlaku. Majikan harus mempertahankan asuransi kecelakaan kerja sesuai syarat nan berlaku. Kalau terjadi kematian nan wajib dilaporkan, cacat tetap, atau ketidakmampuan bekerja lebih dari tiga hari berturut-turut, laporan jo manfaat kompensasi mungkin diwajibkan menurut aturan kompensasi pekerja. Dokumen lazim meliputi formulir kecelakaan (Form A), laporan majikan, kontrak atau surat pengangkatan, identitas atau paspor, lisensi, asuransi, catatan penggajian, serta bukti medis, polisi, atau keselamatan kerja. Karyawan bisa membentuk serikat dagang terdaftar menurut undang-undang serikat pekerja; Komisaris Tenaga Kerja mengelola pendaftaran jo memberi nasihat. Sengketa dagang diatur oleh undang-undang nan berlaku. Dewan pekerja umum tidak dibentuk untuak satiok majikan; komite keselamatan jo kesehatan hanya mewakili urusan keselamatan. Dalam konflik, majikan sebaiknyo mula-mula mendokumentasikan pengaduan internal, penyelidikan, jo keputusan. Pengaduan ketenagakerjaan jo penyelesaian sengketa bisa dirujuk ka divisi penegakan tenaga kerja; urusan keselamatan ka otoritas keselamatan kerja; sengketa serikat atau kolektif tertentu ka jalur hukum nan sesuai. Restrukturisasi, pemecatan, penutupan, pengalihan, alih daya, atau perubahan pemilik atau direktur memerlukan peninjauan sesuai kasus. Kontrak, undang-undang ketenagakerjaan, izin pekerja asing, visa, tempat tingga, persetujuan sektoral, pendaftaran, kewajiban pelaporan usaha, TAP, kompensasi, keselamatan, jo pambayaran akhir mungkin terdampak. Bergantung ka instrumen nan berlaku, pemberitahuan atau persetujuan mungkin diwajibkan. Majikan sebaiknyo memberi tahu pekerja tentang perubahan jo mengamankan kontrak, jam kerja, izin, upah, jo catatan penutupan lainnya.
Majikan di Brunei
Majikan di Brunei mengatur pekerjaan, merekrut pekerja, membayar upah, jo memikul tanggung jawab atas jam kerja, pencatatan, keselamatan, jo kesehatan. Majikan mencakup perusahaan swasta, pemerintah atau badan hukum, serta rumah tangga pribadi nan bertindak sebagai majikan. Tanggung jawab dibagi di antara beberapa lembaga, terutama Departemen Tenaga Kerja, JobCentre Brunei, SHENA, TAP, otoritas imigrasi, jo pendaftar perusahaan jo nama usaha (ROCBN). Syarat bergantung antara lain ka kategori pekerja, sektor, kontrak, jo bentuk majikan.
VivAVia can make mistakes. Check important information.

