Pajak di Brunei

Brunei tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi atas penghasilan kerja, usaha mandiri, dividen, bunga, atau pensiun individu. Perusahaan umumnya membayar Pajak Penghasilan Perusahaan sebesar 18.5% atas penghasilan kena pajak; produksi minyak bumi dan gas alam dikenai rezim terpisah dengan tarif 55%. Pungutan lain dapat timbul dari pajak pemotongan, bea meterai, bea impor dan cukai, serta pajak bangunan kotamadya (Cukai Bangunan) di wilayah kotamadya.

VivAVia can make mistakes. Check important information.