Pemberi Kerja di Korea Utara

Fungsi pemberi kerja di Korea Utara biasanya dijalankan oleh tempat kerja yang dikelola negara, bukan perusahaan swasta yang mandiri. Negara menentukan kebutuhan tenaga kerja dan menempatkan orang di tempat kerja melalui Komisi Perencanaan Negara dan Kementerian Tenaga Kerja. Aturan formal mencakup jam kerja, cuti, upah, keselamatan, dan perawatan medis, tetapi kondisi tempat kerja serta kompensasi nyata sering berbeda menurut laporan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.