Hukum Pidana di Libya

Hukum pidana di Libya menetapkan tindak pidana, hukuman, kewenangan penyidikan, serta hak tersangka dan pihak yang dirugikan. Kerangka utamanya terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1953, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1953, dan undang-undang khusus tentang narkoba, lalu lintas, kejahatan siber, dan tindak pidana lainnya. Kejaksaan Umum, النيابة العامة, biasanya memulai dan menjalankan perkara pidana, sedangkan pengadilan memutus tuduhan dan hukuman. Sistem formal telah ditetapkan, tetapi akses, kondisi penahanan, dan penegakan dapat sangat berbeda antarwilayah dan lembaga.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.