Hukum Pidana di Republik Kongo

Hukum pidana di Republik Kongo mengatur tindak pidana, penyelidikan, proses pidana, sanksi, serta hak tersangka dan korban. Dasarnya mencakup Konstitusi 2015, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Code pénal), dan Undang-Undang No. 1-63 tentang hukum acara pidana (Loi n°1-63). Polisi yudisial, Gendarmerie Nasional, jaksa penuntut umum, dan pengadilan berbagi tanggung jawab sejak laporan awal hingga banding.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.