Singapura memiliki satu sistem politik nasional untuk seluruh negara. Parlemen membuat undang-undang dan terdiri atas anggota parlemen yang dipilih. Kabinet, yang dipimpin oleh Perdana Menteri, mengarahkan pemerintahan dan administrasi publik. Presiden dipilih secara terpisah dan menjalankan fungsi konstitusional, sedangkan pengadilan menafsirkan dan menerapkan hukum. Layanan publik melaksanakan kebijakan pemerintah dan menyediakan layanan seperti pendidikan, layanan kesehatan, perumahan, dan transportasi. Pemilu menghubungkan warga negara dengan sistem ini: pemilu parlementer memilih perwakilan, sedangkan pemilu presiden memilih Presiden. Daerah pemilihan mencakup Daerah Pemilihan Berkelompok (Group Representation Constituency), tempat tim kandidat maju bersama, dan Daerah Pemilihan Anggota Tunggal (Single Member Constituency), tempat satu kandidat maju. Hasil pemilu parlementer menentukan kelompok politik yang dapat membentuk pemerintahan. Warga negara Singapura yang memenuhi syarat memiliki kewajiban sipil untuk memilih.
Politik di Singapura
Politik di Singapura berlangsung dalam negara-kota berdaulat dan republik parlementer. Satu pemerintahan nasional melayani seluruh pulau, bukan negara bagian atau provinsi yang terpisah. Presiden, Parlemen, Kabinet, pengadilan, layanan publik, dan pemilu memiliki peran yang berbeda dalam mengatur negara.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

