Kerangka hukum utama mencakup Undang-Undang 24/2003, Dekret Legislatif 30/2023, dan Undang-Undang 25/2003 tentang penghindaran pajak. Suriah juga sedang meninjau reformasi pajak penghasilan, pajak penjualan, pajak transaksi properti, dan bea meterai, tetapi hingga 13 September 2026 belum ada undang-undang pajak penghasilan terpadu atau pajak penjualan baru yang terverifikasi berlaku. Saat ini Suriah tidak memiliki rezim PPN formal; rancangan pajak penjualan dimaksudkan sebagai kemungkinan langkah menuju sistem PPN di kemudian hari dan tidak boleh diterapkan sebagai hukum PPN yang berlaku saat ini. Individu dapat dikenai pajak gaji dan upah progresif sebesar 5% hingga 15%. Berdasarkan Dekret 30/2023, batas minimum penghasilan yang dikecualikan terkait dengan upah minimum sektor publik umum, lalu berlaku lapisan 5% hingga SYP 250.000, 7% dari SYP 250.001 hingga 450.000, 9% dari SYP 450.001 hingga 650.000, 11% dari SYP 650.001 hingga 850.000, 13% dari SYP 850.001 hingga 1.100.000, dan 15% di atas SYP 1.100.000. Dasar pengenaan pajak umumnya mengurangi iuran asuransi sosial, biaya pekerjaan dan perjalanan, serta biaya representasi dalam batas yang diizinkan, yaitu 25% dan SYP 200.000. Pembayaran sekaligus dikenai pajak sebesar 5%. Karyawan yang menerima gaji dari luar negeri mungkin harus melaporkan dan membayar pajak sendiri. Penghasilan usaha swasta dihitung berdasarkan laba riil atau metode jumlah sekaligus. Biaya operasional yang terdokumentasi mengurangi laba kena pajak, dan sumbangan tanggung jawab sosial yang memenuhi syarat dapat dikurangkan hingga 4% dari laba bersih. Kerugian umumnya dapat dibawa ke tahun berikutnya selama paling lama lima tahun. Tarif usaha berdasarkan Dekret 30/2023 berkisar dari 10% hingga 25% bagi individu, kemitraan, dan wajib pajak lainnya, bergantung pada lapisan laba. Tarif lainnya mencakup 15% bagi perusahaan saham gabungan yang ditawarkan kepada publik jika kepemilikan publik melebihi 40%, 20% bagi perusahaan saham gabungan lainnya, perusahaan perseroan terbatas, serta badan sektor publik atau campuran, 25% bagi bank, perusahaan asuransi, reasuransi, dan pialang keuangan, serta 35% bagi perusahaan investasi minyak dan gas. Uang muka pajak penghasilan berbasis omzet sebesar 2% dapat berlaku untuk kontrak atau kegiatan tertentu. Penghasilan dari modal bergerak, termasuk dividen, bunga, deposito, obligasi, dan hadiah tertentu, umumnya dikenai pajak 10%, meskipun pengecualian tertentu dapat berlaku untuk bunga tabungan. Pajak penghasilan properti umumnya berkisar dari 14% hingga 60%. Pajak penjualan properti berdasarkan Undang-Undang 15/2021 umumnya sebesar 1% untuk properti hunian, 2% untuk tanah yang telah dikategorikan, 1% untuk tanah yang belum dikategorikan, 3% untuk properti nonhunian, dan 1% untuk atap hunian. Pungutan konsumsi umumnya berkisar dari 1% hingga 20% untuk barang dan jasa, serta dapat mencapai 60% untuk mobil. Warisan, wasiat, dan hadiah dapat dikenai tarif yang dilaporkan sumber spesialis berkisar dari 6,9% hingga 75%, sedangkan bea meterai umumnya berkisar dari 0,4% hingga 0,7%. Perusahaan dan wajib pajak lainnya umumnya menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April, sedangkan perusahaan saham gabungan, perusahaan perseroan terbatas, dan badan publik umumnya menyampaikan laporan paling lambat 30 Juni. Perpanjangan administratif mungkin berlaku pada 2026. Wajib pajak yang tercakup dalam Pasal 2 umumnya memerlukan laporan tahunan yang disahkan auditor berlisensi. Pemberi kerja memotong pajak gaji dan biasanya menyerahkan daftar serta pembayaran terkait dalam 15 hari setelah tiap triwulan; Menteri Keuangan dapat mewajibkan pembayaran bulanan dalam 15 hari pertama bulan berikutnya. Kekurangan pemotongan umumnya harus dibayar dalam 15 hari. Komisi Umum Pajak dan Biaya sedang meluncurkan faktur elektronik, pembayaran elektronik, dan penghubung elektronik bagi wajib pajak yang ditetapkannya. Wajib pajak umumnya menyimpan buku dan dokumen selama 10 tahun. Kegagalan melapor dapat mengakibatkan penetapan langsung sebesar setidaknya dua kali laba bersih tahunan tertinggi yang tercatat selama lima tahun sebelumnya, ditambah sanksi pajak sebesar 120%. Ketidakpatuhan lain terhadap persyaratan elektronik dapat mengakibatkan penutupan selama 10 hari atau denda harian pengganti hingga SYP 5.000.000 bagi wajib pajak laba riil dan SYP 1.000.000 bagi wajib pajak metode jumlah sekaligus. Penghindaran pajak juga dapat berujung pada denda dan hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang 25/2003. Keberatan biasanya dimulai di Direktorat Keuangan, dilanjutkan ke Komite Penilaian Pajak, Komite Peninjauan Kembali, dan Komite Banding. Karyawan umumnya memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan, dan keberatan tidak menangguhkan penagihan. Hingga 13 September 2026 belum terverifikasi bahwa Pengadilan Pajak khusus beroperasi; Pengadilan Pajak tercantum dalam materi rancangan reformasi. Dekret Presiden 275/2025 memberikan keringanan untuk pajak penghasilan laba riil tahun 2024 dan sebelumnya, pajak serta biaya langsung tertentu, pungutan konsumsi, bea meterai, dan tambahan terkait, tetapi tenggat pembayarannya telah berakhir: 31 Maret 2026 untuk pembebasan penuh bunga, sanksi, dan denda, serta 30 Juni 2026 untuk keringanan 50%. Individu, perusahaan, dan subkontraktor non-Suriah dapat dikenai pemotongan pajak atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan di Suriah. Tarif yang dilaporkan adalah 5% dari nilai gabungan pasokan dan jasa jika unsur jasa tidak dirinci untuk tujuan pajak laba, 1% untuk perlakuan pajak gaji yang terkait, 10% untuk pembayaran jasa dan sewa tertentu terkait film, peralatan, mesin, paten, nama, merek, atau hak, serta 2% untuk perlakuan pajak gaji yang terkait. Cabang Suriah terdaftar yang mengimpor dan menjual secara lokal umumnya masuk ke rezim pajak biasa. Keringanan perjanjian bergantung pada perjanjian terkait; Suriah memiliki perjanjian pajak dengan beberapa negara Arab dan Prancis, sedangkan hingga 4 Agustus 2026 HMRC tidak mencantumkan perjanjian penghindaran pajak berganda Inggris–Suriah yang diperbarui. Jangan mengasumsikan adanya aturan umum yang mencakup seluruh penghasilan global. Bea cukai merupakan bagian terpisah dari kerangka pajak dan perbatasan. Dekret 109/2026 menggantikan undang-undang bea cukai sebelumnya, dan Dekret 110/2026 menyelaraskan jadwal tarif mulai 1 Juni 2026. Tarif bea cukai bergantung pada barang dan klasifikasi HS-nya, sehingga importir memerlukan izin bea cukai serta kepatuhan pajak dan bea cukai yang diwajibkan, bukan satu tarif umum. Karena tarif, ambang batas, pengecualian, kewajiban elektronik, dan jendela pelaporan dapat berubah cepat, tanggal transaksi serta pengumuman terbaru dari Kementerian Keuangan atau Komisi Umum Pajak dan Biaya menentukan posisi yang berlaku.
Pajak di Suriah
Suriah memiliki sistem pajak formal yang terutama dikelola oleh Kementerian Keuangan, Komisi Umum Pajak dan Biaya (الهيئة العامة للضرائب والرسوم), serta Direktorat Keuangan setempat. Cakupannya meliputi pajak penghasilan dan laba, pajak gaji, pajak properti dan warisan, pungutan konsumsi, bea meterai, dan bea cukai. Tarif, tenggat pelaporan, dan prosedur pembayaran yang berlaku bergantung pada wajib pajak, transaksi, dan kegiatan terkait.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

