Pajak di Suriah

Suriah memiliki sistem pajak formal yang terutama dikelola oleh Kementerian Keuangan, Komisi Umum Pajak dan Biaya (الهيئة العامة للضرائب والرسوم), serta Direktorat Keuangan setempat. Cakupannya meliputi pajak penghasilan dan laba, pajak gaji, pajak properti dan warisan, pungutan konsumsi, bea meterai, dan bea cukai. Tarif, tenggat pelaporan, dan prosedur pembayaran yang berlaku bergantung pada wajib pajak, transaksi, dan kegiatan terkait.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.