Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah satu-satunya sumber pertanggungjawaban pidana di Turkmenistan. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang ditetapkan undang-undang sebagai tindak pidana; otoritas tidak boleh menciptakan pertanggungjawaban melalui analogi hukum. Edisi baru saat ini disahkan pada 17 April 2022 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Catatan legislasi resmi mencantumkan perubahan bertanggal 30 September 2023. Catatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mencakup perubahan bertanggal 12 April 2025 dan 22 November 2025. Hukum pidana Turkmenistan berlaku di seluruh negeri dan juga mencakup perbuatan yang berkaitan dengan perairan pedalaman, laut teritorial, ruang udara, landas kontinen, zona ekonomi eksklusif, dan kapal Turkmen. Warga negara Turkmen tidak diekstradisi berdasarkan aturan nasional yang dinyatakan. Warga asing dan orang tanpa kewarganegaraan dapat diekstradisi jika terdapat perjanjian yang mengaturnya. Tindak pidana adalah perbuatan atau kelalaian yang bersalah dan berbahaya secara sosial, yang menimbulkan kerugian atau menciptakan ancaman yang diakui hukum. Tindak pidana dikelompokkan berdasarkan maksimum pidana penjara: tindak pidana ringan hingga 2 tahun, sedang hingga 8 tahun, berat hingga 15 tahun, dan sangat berat hingga 25 tahun. Persiapan hanya dapat dipidana untuk tindak pidana sedang, berat, dan sangat berat. Kitab tersebut juga mengatur percobaan, penyertaan, dan residivisme. Ketidakwarasan dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana dan dapat mengakibatkan tindakan medis wajib; mabuk pada umumnya bukan pembelaan. Jalur yang lazim dimulai dengan pengaduan atau dasar lain untuk membuka perkara pidana. Penyelidikan awal, yang disebut дознание, atau penyidikan pendahuluan dapat menyusul. Badan penuntutan pidana mencakup penyidik Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan badan keamanan nasional. Jaksa mengawasi legalitas pembukaan atau penolakan perkara dan dapat membatalkan keputusan yang melawan hukum. Penyidikan pendahuluan umumnya diwajibkan, dengan pengecualian terbatas. Penyidik tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau cara melawan hukum lainnya; bukti yang diperoleh secara melawan hukum atau dari sumber yang tidak diketahui tidak dapat diterima. Penahanan memerlukan dasar hukum. Keluarga atau kerabat dekat harus segera diberi tahu, dan total masa penahanan tersangka tidak boleh melebihi 72 jam. Pemeriksaan seharusnya dimulai segera dan, jika tidak, dilaksanakan dalam 24 jam setelah penahanan. Orang tua atau wali anak harus segera diberi tahu. Tindakan pencegahan mencakup larangan bepergian, jaminan pribadi atau organisasi, uang jaminan, dan penahanan. Penahanan umumnya memerlukan persetujuan jaksa untuk tindak pidana dengan maksimum hukuman di atas 2 tahun; penahanan anak dimaksudkan sebagai pengecualian. Uang jaminan tersedia secara hukum, meskipun penerapan praktisnya dilaporkan tidak konsisten. Tersangka atau terdakwa berhak diam dan tidak dapat dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan kerabat dekat. Penuntut memikul beban pembuktian, dan pengakuan saja tidak cukup. Pengacara harus tersedia sejak pemeriksaan, penyampaian tuduhan, atau pemberitahuan penahanan atau pemenjaraan, dan paling lambat 24 jam setelah penahanan. Pengacara wajib disediakan dalam perkara anak, jika disabilitas memengaruhi kemampuan membela diri, selama pemeriksaan psikiatris, serta ketika terdakwa memintanya. Pertemuan rahasia dengan penasihat hukum, bukti dan permohonan, juru bahasa, akses ke berkas perkara, serta pengaduan atau banding termasuk perlindungan yang dinyatakan. Bantuan hukum gratis tersedia jika ditetapkan oleh hukum. Hanya pengadilan yang dapat menyatakan seseorang bersalah atau menjatuhkan hukuman pidana. Perkara dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung, pengadilan velayat, pengadilan Ashgabat dan kota, atau pengadilan etrap dan kota, bergantung pada yurisdiksi. Sidang umumnya terbuka, tetapi pengadilan dapat menutupnya untuk rahasia negara, urusan pribadi, perkara anak, atau tindak pidana seksual. Jaksa negara umumnya wajib hadir. Putusan bebas dapat dijatuhkan jika tindak pidana tidak terjadi, perbuatan tidak memenuhi unsur tindak pidana, atau terdakwa tidak terlibat. Kasasi diperiksa oleh tiga hakim. Masa peninjauan mencakup hingga 15 hari, dengan kemungkinan perpanjangan luar biasa 10 hari, untuk pengadilan velayat atau kota; serta hingga satu bulan, dengan kemungkinan perpanjangan luar biasa satu bulan, untuk Mahkamah Agung. Hukuman yang diatur undang-undang mencakup denda, pencabutan hak, pencabutan gelar atau penghargaan, kerja wajib atau korektif, pembatasan tempat tinggal, penyitaan, pembatasan kebebasan, pemenjaraan, dan sanksi militer. Pelaku juga dapat diwajibkan memperbaiki kerugian. Pemenjaraan biasanya berkisar 6 bulan hingga 15 tahun, sedangkan tindak pidana sangat berat dapat dikenai hingga 25 tahun. Hukuman mati telah dihapuskan secara konstitusional. Amnesti, pengampunan, dan pembebasan bersyarat dapat memengaruhi pelaksanaan hukuman. Pembebasan bersyarat umumnya mensyaratkan pelaksanaan nyata sekurang-kurangnya sepertiga hukuman untuk tindak pidana ringan atau sedang, setengah untuk tindak pidana berat, dan dua pertiga untuk tindak pidana sangat berat, dengan paling sedikit 6 bulan telah dijalani. Masa penghapusan akibat pemidanaan umumnya 1, 2, 3, atau 5 tahun bergantung pada tingkat keparahan tindak pidana. Tindak pidana yang dicakup Kitab tersebut meliputi kejahatan terhadap nyawa, kesehatan, kebebasan, harta benda, privasi, keluarga, dan anak di bawah umur, serta perdagangan orang, narkoba, keamanan negara, ekstremisme, korupsi, lingkungan, transportasi, dan dinas militer. Perdagangan orang berdasarkan Pasal 128 diancam 4 hingga 10 tahun penjara; perkara dengan keadaan yang memberatkan diancam 8 hingga 15 tahun. Penyiksaan oleh pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas resmi berdasarkan Pasal 201 diancam 3 hingga 8 tahun, atau 5 hingga 10 tahun dalam keadaan yang memberatkan, dengan akibat lebih berat jika menyebabkan kematian atau cedera serius. Pasal 133 mempidanakan hubungan seksual sesama laki-laki dan menetapkan hukuman hingga 2 tahun, atau 3 hingga 20 tahun dalam keadaan yang memberatkan. Tindak pidana lalu lintas mencakup perbuatan yang melibatkan transportasi kereta api, air, udara, dan jalan. Kerusakan, cedera, atau kematian karena kelalaian, keadaan mabuk, dan meninggalkan lokasi kejadian dapat memperberat akibatnya. Menyebabkan kematian dua orang atau lebih saat mabuk atau setelah meninggalkan lokasi kejadian dapat dikenai 8 hingga 15 tahun. Mengemudi dalam keadaan mabuk yang menyebabkan cedera sedang atau kerusakan kecil dapat dikenai 6 bulan penjara, dan tindak pidana berulang dalam 2 tahun dapat dikenai hingga 2 tahun. Ganti rugi penuh secara sukarela atas kerusakan kecil dapat menghapus pertanggungjawaban dalam perkara tertentu. Bab khusus tindak pidana digital mencakup akses ilegal, pemaksaan untuk memindahkan informasi, penghancuran atau perubahan data, gangguan sistem atau jaringan informasi, pengambilalihan secara melawan hukum, informasi palsu, perangkat lunak berbahaya, informasi elektronik terbatas, sumber internet untuk tujuan ilegal, manipulasi SIM atau IMEI, dan pelanggaran aturan teknis drone. Akibatnya berkisar dari denda dan kerja korektif hingga pemenjaraan maksimal 10 tahun untuk tindak pidana berat atau perbuatan kelompok yang menyebabkan akibat serius. Prosedur pidana mengakui korban melalui penyidik, jaksa, atau pengadilan. Korban dapat menerima informasi, mengajukan bukti, mengajukan permohonan, memeriksa berkas perkara setelah penyidikan, berpartisipasi dalam proses, menunjuk wakil, meminta ganti rugi, dan mengajukan banding atas keputusan. Kerabat dekat dapat mewarisi hak prosedural jika korban meninggal. Gugatan perdata materiil dapat diajukan dan diperiksa bersama perkara pidana. Undang-undang tersendiri mengatur perlindungan negara bagi korban, saksi, dan peserta proses lainnya. Anak adalah orang berusia 14 hingga di bawah 18 tahun. Pertanggungjawaban pidana umum dimulai pada usia 16 tahun. Sejak usia 14 tahun, pertanggungjawaban hanya berlaku untuk tindak pidana berat yang tercantum, termasuk pembunuhan sengaja, penganiayaan berat, pemerkosaan, pencurian, perampokan, pemerasan, pengambilan kendaraan secara melawan hukum, serta tindak pidana tertentu terkait senjata atau narkotika. Pemidanaan anak mempertimbangkan perkembangan, keadaan hidup dan pendidikan, kesehatan, sekolah, serta pengaruh orang dewasa. Hukuman yang tersedia mencakup denda, kerja korektif, pembatasan kebebasan, dan pemenjaraan. Kerja korektif terbatas bagi anak yang berusia setidaknya 16 tahun dan mampu melakukannya. Hukuman penjara dibatasi 1 tahun untuk tindak pidana ringan, 5 tahun untuk sedang, 9 tahun untuk berat, dan 12 tahun untuk sangat berat. Tindak pidana ringan atau sedang yang pertama tidak mengakibatkan pemenjaraan, dan tindakan pendidikan dapat digunakan. Pemenjaraan dilaksanakan di koloni pemasyarakatan, permukiman, fasilitas rezim umum, ketat, atau khusus, penjara, koloni pendidikan, dan fasilitas pemasyarakatan medis. Tujuan yang dinyatakan mencakup pembinaan, pencegahan, dan adaptasi sosial. Pekerjaan, pendidikan, pelatihan vokasi, dan dukungan psikososial dapat menjadi bagian pelaksanaan hukuman. Kunjungan singkat dapat berlangsung hingga 4 jam dan kunjungan panjang hingga 3 hari. Ombudsman dapat mengunjungi penjara tanpa izin khusus, dan pengaduan narapidana harus diteruskan tanpa sensor dalam 24 jam. Dukungan pembebasan dapat mencakup bantuan pekerjaan dan perumahan. Sistem formal menyediakan perlindungan prosedural yang luas, sementara laporan eksternal mendokumentasikan dugaan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan atau perlakuan buruk, kondisi penjara yang keras, terbatasnya independensi peradilan, penahanan tanpa komunikasi, serta akses ke penasihat hukum yang tertunda atau tidak konsisten. Data nasional publik mengenai perkara pidana dan prevalensinya tidak tersedia secara andal. Kondisi penerapan ini dapat memengaruhi perkembangan perkara dalam praktik, sekalipun aturan hukumnya jelas.
Hukum pidana di Turkmenistan
Hukum pidana di Turkmenistan menetapkan perbuatan pidana, penyidikan, proses pengadilan, hukuman, serta hak tersangka dan korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku di seluruh negeri dan mengakui asas legalitas, kesetaraan, kesalahan pribadi, keadilan, dan perlakuan manusiawi. Hanya pengadilan yang dapat menjatuhkan hukuman pidana, dan seseorang dianggap tidak bersalah sampai putusan bersalah berkekuatan hukum tetap.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

